Baca Juga :
JENEPONTO, Batarapos.com, - Akun Facebook RajawaliPutih (Des~Jhaya) bikin heboh dan masih jadi perbincangan di kalangan masyarakat yang mengecam, setelah memposting statusnya yang diduga mengandung unsur sara dan masih terlihat terpajang 27/7/18.
Setelah ditelusuri akun ini diketahui bernama Hamid warga Desa Kassi Dusun Bonto Maccini Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam postingan statusnya sejak hari Rabu 25/7/18, telah jadi sorotan sejumlah masyarakat yang melihatnya namun sayang pada kolom komentar kini sengaja tidak diaktifkan lagi, dan hanya khusus untuk di share (di bagikan).
Postingan akun ini juga menandai sejumlah akun lainnya seperti akun milik Ade Zulqarnaink Zazali (360 teman), Awall (2.901 teman), Utha (4.144 teman), Harimau Phutih (4.4978 teman), Alwi Natsir (4.961 teman) dan telah dibagikan sebanyak 5 kali.
"Semangatki anak muda appanassa Doe Panai'. Asal jangki coba2 melamar di Kampungku (Kassi', Rumbia. Jeneponto) klo tidak bisaki pastikan bahwa itumi Jodohnx ka nadendaki itu keluarganya Rp.50 juta klo tdk berjodohki. a'lampa tojeki intu doetta 50 juta tena apa-apa."
Beragam tanggapan masyarakat pada kolom komentar tersebut seperti akun @Mharnikshan "Iss bahayanya itu di desa kassi ... Pemerasan itu namanya ..", @Syafira Fhatul Fahmy "Sabarki. Kakakku jga bgtu dulu persis sekali dgn kita. Bahkan saya sekeluarga dibawa kekantor polisi. Dia minta denda jga jdi dikasikki ma maceku .. tp Allah sdh mengatur yg terbaik buat kita .. semangat saja ck ..", @Harimau Putih "Sabarki cka.. uang tidak halal itu", @Ananda Aprilia Ananda "Sadisnya","Ie kasihnd nyamiii semoga z d lamar tdk bgt amat".
Seperti yang di ketahui postingan RajawaliPutih (Des~Jhaya) alias Hamid tersebut juga memiliki foto yang di upload berisi surat pernyataan/denda dari pemerintahan Desa Kassi nomor : 196/DK/VII/2018, bertanda tangan Kepala Desa Murniati, Amd.F.
Dalam isinya tertuang Pihak ke I (Pertama) dan Pihak ke II (Kedua), dimana posisi Akun RajawaliPutih (Des~Jhaya) alias Hamid (anak yang ingin dinikahkan red) merupakan anak dari teratas nama pihak ke II (Kedua) yang telah melakukan pelamaran (Uang 100 juta plus 1 ton beras red) terhadap anak Pihak ke I (Pertama) namun Keluarga Hamid ingin membatalkan pelamaran tersebut karena terkena musibah (Seorang gadis lainnya menuntut minta dinikahi atau di lamar dengan cara lari menginap semalam di rumah Hamid sebelum diamankan di rumah imam desa red).
" .... pihak kedua telah melamar anak pihak ke I (Pertama) pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 7.00, namun pada hari itu selasa 17 Juli 2018 pukul 16.00 pihak ke II (Kedua) di timpah musibah yang tak terduga sehingga pihak ke II (Kedua) memutuskan untuk membatalkan pernikahan anak laki-laki dan anak perempuan antara pihak I dan pihak II yang telah disepakati beberapa hari sebelum terjadi musibah yang menimpa pihak ke II (Kedua) ..."
Atas kesepakatan kedua belah pihak tersebut, orang tua Hamid selaku Pihak ke II (Dua) sepakat membayar denda senilai 50 juta rupiah tanpa ada tekanan, paksaan dan rayuan dari pihak manapun kecuali atas dasar kedua belah pihak.
"PIHAK II (Kedua) akan melaksanakan kesepakatan point 1 dan 2 diatas, apabila PIHAK I (Pertama) melanggar point 1 dan 2 maka PIHAK II bersedia diberi sanksi dan dituntut sesuai hukum yang berlaku" tulis surat yang dibuat oleh pemerintah Desa Kassi.
Menurut Kepala Desa Kassi Murniati kepada batarapos, orang tua Hamid pernah melamar perempuan Sunarti (anak pihak pertama) namun mereka minta dibatalkan padahal uang panai telah diputuskan.
"Pihak Hamid kena denda karena ingin membatalkan pernikahannya dengan Sunarti, pemerintah desa juga telihat postingan Hamid tersebut untuk itu kami akan memanggil yang bersangkutan beserta keluarganya untuk meminta klarifikasinya," cetus Murniati.
Langkah ini akan segera dilakukan mengingat isi postingan tersebut dapat membuat konflik baru. (Zul)


