SUKAMAJU, Batarapos.com, - Dinas Perdaganagan, Peridustrian dan Koperasi UKM (DP2KUKM) Luwu Utara, melakukan tera ulang terhadap timbangan di pasar Wonokerto kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara. Kamis (26/7/18).
Baca Juga :
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Sukamaju Gelar Kerja Bakti Ditempat Ibadah
- Pembangunan Polsek Sukamaju, Kapolres Luwu Utara Letakkan Batu Pertama
- Masyarakat Sukamaju Selatan Bersholawat Jadikan Kegemaran Hingga Kini
Di hari kedua tim penilai mengevaluasi dan memeriksa serta melakukan tera ulang di pasar Wonokerto, dan dari hasil penilaian tim tertib ukur pasar, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Balai Istandarisasi Metrologi Legal (BSML) dan didampingi oleh Bidang perlindungan konsumen dan UPT Metrologi Legal V Makassar.
Kepala dinas P2KUKM Luwu Utara Muslim Mucthar, melalui Kabid perlindungan konsumensdan Metrologi Ir. Hasruddin Kujje mengatakan, tera ulang ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari kecurangan yang mungkin dilakukan pedagang dengan memanipulasi ketepatan ukuran timbangan.
"Menurutnya jangan sampai ada kecurangan sehingga masyarakat dirugikan," kata Hasruddin kepada Batarapos, Kamis (26/7/18).
Tera ulang alat ukur timbang ini dilakukan selama tiga hari, dimulai dari pasar Tarue kecamatan Sabbang dan hari ini kamis di pasar Wonokerto dengan jumlah timbangan sebanyak 102 unit.
Ia mengatakan, tera ulang ini tidak hanya dilakukan terhadap alat ukur timbang, namun juga alat ukur lainnya yang digunakan para pedagang,
teknis tera ulang dilakukan dengan mengumpulkan seluruh alat ukur selanjutnya di uji bersama tim.
"Timbangan yang akurat akan disegel oleh tim, sedangkan timbangan yang bermasalah akan ditindak sesuai ketentuan," tutupnya. (Drs)