Baca Juga :
Masamba, Batarapos, - Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Unit Resmob berhasil mengungkap tersangka pelaku pencurian, Dirga At, Bin Masdar (22) warga Jalan Lamaranginang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Pada hari Kamis (24/5/18) Unit Resmob Polres Luwu Utara melakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan di kota daeng (Makassar) di perumahan BTN CV. Dewi Block E2, No.15 Kecamatan Panakukang.
Dari hasil pengembangan kasus pencurian hingga ke kota Makassar dengan alamat yang jelas, Kanit Resmob polres Luwu Utara IPDA Rodo P Manik memerintahkan personil dan berhasil mengamankan inisial Yy alias Ayu (26) dan barang bukti satu unit Handphone merek Samsung Galaxy type J36.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kanit Resmob IPDA Rodo.P Manik membenarkan bahwa penerima barang hasil kejahatan adalah Yy alias Ayu. "
Yy alias Ayu saat itu langsung mengatakan bahwa handphone samsung galaxy J36, dibeli dari sepupunya Dirga dengan harga Rp.700.000,- Dan hasil dari informasi warga bahwa laptop merk Acer warna merah dijual dengan harga Rp. 300.000,- dan di beli oleh inisial Ek."Kata IPDA Rodo kepada media Batarapos Sabtu (26/5/18)
Berdasarkan LPB./118/V/2018/Reskrim/SPKT Polres Luwu Utara,.Mei 2018, Unit Resmob Polres Luwu Utara di BeckUp oleh Unit Tipiter langsung bergerak cepat meringkus tersangka Dirga At bin Masdar (22) sekitar pukul 10.30 Wita tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mako Polres Luwu Utara untuk penyelidikan. (Drs)