Baca Juga :
- Respon Cepat Polres Luwu Utara, Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Sabbang
- Pelajar SMP Temukan Ratusan Amunisi dan Granat Nanas
- Pengurus Barang OPD Pemkab Lutim Dibekali Bimtek
- Pemkab Lutim Siap Sukseskan Festival Keraton Nusantara di Tana Luwu
- Sekretariat HAM-Lutim Difasilitasi Rumah Kontrak Oleh Pemkab Luwu Timur
- Satreskrim Polres Palopo Amankan Tabung Melon 3 Kg Ilegal
Palopo, Batarapos, - Satreskrim polres kota palopo berhasil mengamankan satu unit mobik pick up yang memuat tabung gas elpiji 3 kg di jalan poros trans sulawesi tepatnya dikelurahan maroangin kecamatan telluwanua kota palopo. Sabtu (26/5/18) dini hari.
230 tabung melon 3 kg yang diduga ilegal atau tak berizin diangkut mobil Pick Up Grand Max yang disita oleh satuan reskrim polres kota palopo pada pukul 03.00. Wita.
Kasat Reskrim polres palopo AKP Ardi Yusuf mengatakan mobil pick up grand max yang disita oleh personil satreskrim mengangkut tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 230 buah bersama sopirnya. "Katanya.
"Kami cegat di jalan trans sulawesi dikelurahan maroangin, sopir grand max dengan inisial Bakh alias bapak Ratna (56) warga kelurahan mancani kecamatan telluwanua kota palopo.
Menurut kasat Reskrim bahwa pelaku (sopir) saat dimintai surat izin angkut tidak dapat memperlihatkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas elpiji tersebut sehingga kita amankan mobil serta sopirnya. "Jelas AKP Ardi Yusuf kepada media.
Sementara sopir grand max bersama tabung gas elpiji 3 kg kita amankan untuk diproses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Drs).