Izin 3 Hari, Guru PNS Ini Mangkir 3 Bulan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Izin 3 Hari, Guru PNS Ini Mangkir 3 Bulan

Diposkan oleh On 05 Mei with No comments


Burau, Batarapos, - Janji menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang mangkir kerja ataupun seusai cuti bersama hari libur selalu didengungkan, rupanya tidak berlaku bagi guru yang mengajar di SDN 109 Majaleje Desa Lambarese Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur ini. Diketahui oknum PNS tersebut bernama Esthermin S. Meringgi. 

Bagaimana tidak, izin 3 hari yang diberikannya dari Dinas  rupanya sampai detik ini belum sempat kelihatan di Sekolahnya. Awak media yang menyambangi sekolah, mendapat informasi dari rekan seprofesinya juga membenarkan hal tersebut. Sabtu (5/5/18).

Baca Juga :

Terkait izin 3 hari yang diberikan kepada oknum guru ini,  ternyata sudah mangkir seminggu sebelumnya sesuai yang terdata pada Buku Absen guru dan pegawai di sekolah ini. Rekan guru pun ramai mengomentari hal ini dengan berbagai pernyataan bahwa, oknum guru ini awalnya sempat mangkir delapan hari sebelum diberi izin, karena katanya Dia sedang mendampingi suaminya yang lagi sakit namun ditanyai soal apakah ada surat keterangan Dokter yang dilampirkan di sekolah, para guru pun menjawabnya tidak ada.

Dan kejadian ini pun sempat menjadi sorotan warga sekitar sekolah, termasuk guru yang masih berstatus sukarela dengan mengatakan, bahwa kalau hanya begitu kinerja PNS, kami merasa dirugikan karena dia seenaknya terima gaji sementara dia tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelayan publik yang tidak patut dicontohi.

Terkait hal tersebut,  ancaman Sanksi yang  mulai dari teguran lisan, tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat dianggap tidak bertaring. Padahal ini sangat jelas diterangkan dalam PP No 30 Tahun 1980,  tetapi entah mengapa tidak pernah bisa menyelesaikan masalah.

Pemerintah setiap hari pertama kerja seusai libur panjang selalu rutin melakukan sidak, secara tidak langsung, dalam hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi selalu dijanjikan dan mungkin merupakan bentuk afirmasi pemerintah bahwa disiplin aparaturnya dalam bekerja, termasuk kerja sesuai waktu yang ditentukan, masih rendah.

Beda dengan instansi swasta yang tidak perlu repot – repot melakukan sidak pada hari pertama kerja seusai libur panjang ataupun kehadiran karyawannya. Sebab pegawai/karyawannya yang sudah terbiasa bekerja dengan disiplin ketat. Hal ini pula  menunjukkan berbagai faktor yang menjadi penyebab rendahnya disiplin PNS, nilai dari segi individu, organisasi, maupun orientasi kerja. Dari segi individu, masih terdapat pola fikir bahwa menjadi PNS dengan bekerja apa adanya pun sudah merasa “aman”, pasti digaji dan dan tidak akan di Pecat/di PHK.

Sejatinya, perilaku tidak disiplin oknum guru PNS ini masuk dalam kategori korupsi. Oleh karena itu, sangat wajar ketika masyarakat seputaran sekolah ini ikut menyoroti dan bahkan merasa ikut dirugikan karena anak – anak mereka tidak kurang mendapat pelayan yang maksimal, sehingga wajar pula bila masyarakat melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah, yang sebagian memiliki persepsi bahwa pelayanan terhadap masyarakat oleh birokrasi relatif rendah.

Masyarakat berharap agar kiranya disiplin PNS ini perlu dibenahi secara lebih serius untuk memperbaiki citra pelayanan publik dan birokrasi, dan  tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin luntur.(Mul)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top