Masamba, Batara Pos
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan di Kabupaten Luwu Utara. Kali ini giliran DPRD Luwu Utara diperiksa. Kamis (12/04/2018).
Baca Juga :
BPK melakukan pemeriksaan semua kendaraan Dinas baik roda empat maupun Kendaraan Dinas Roda dua Lingkup Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Kantor DPRD Luwu Utara.
Kendaraan Roda empat yang diperiksa adalah kendaraan operasional yang selama ini digunakan oleh Wakil Ketua DPRD dan Kendaraan Operasional yang di gunakan Sekretaris Dewan serta Bagian Umum Sekretariat DPRD.
Sementara Kendaraan Dinas Roda Dua adalah kendaraan dinas yang selama digunakan Para Kabag, Kasubag dan Staf Lingkup Sekretariat Dewan. Dalam Pemeriksaan Randis BPK didampingi Bagian Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Plt Sekwan, Muhtar Jaya dan Kabag Umum Sekertariat DPRD, Musbar.
Usai pemeriksaan Sekretaris Dewan, Mucthar Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan Rekomendasi dari BPK Kendaraan Dinas khususnya kendaraan dinas roda dua digunakan sesuai peruntukannya. Dan yang masih menggunakan supaya dikembalikan pada peruntukannya apalagi selama ini banyaknya kegiatan kedinasan di Sekretariat DPRD jadi butuh kendaraan operasional.
Ia mengaku akan menertibkan penggunaan Randis dengan akan membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Pengguna dan Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Roda dua dan Roda empat bagi Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri Sipil dan Kendaraan Operasional pada Sekretariat DPRD.
"Supaya tertibkan dalam pemakaian, akan dibuatkan SK yang baru karena berdasarkan petunjuk dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan ASN yang memegang SK yang berhak menggunakan Randis, "Tegas Mucthar Jaya.(Mah/Drs)