Dinas P2KUKM Gelar Sosialisasi Sertifikat Gratis Untuk UMKM - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dinas P2KUKM Gelar Sosialisasi Sertifikat Gratis Untuk UMKM

Diposkan oleh On 02 Maret with No comments


Masamba, Batara Pos
Dinas P2KUKM menggelar sosialisasi pensertifikatan tanah lintas sektor tahun 2018, dalam rangka pemberdayaan masyarakat khususnya usaha mickro dan kecil dalam upaya untuk meningkatkan eksesibilitas dan memperoleh kredit dan pembiayaan pengusaha kecil, yang dilaksanakan diruang rapat sekretaris daerah Kabupaten Luwu Utara. Kamis (01/03/2018).

Para pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) di Kabupaten Luwu Utara mendapat kabar gembira setelah mengikuti sosialisasi para pelaku usaha dengan kemudahan pembuatan sertifikat tanah secara gratis.

Baca Juga :

Asisten ekonomi dan pembangunan Ir H. Syamsul Syair membuka sosialisasi Pensertifikatan tanah untuk pelaku usaha, dihadiri sekertaris DP2KUKM Luwu Utara, Mansur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yusniar, Suwardi dan L widodo serta kepala desa dan lurah.


Sekertaris dinas P2KUKM Luwu Utara, Mansur mengatakan, tahun ini kita mendapat sertifikat gratis dari pemerintah pusat untuk meningkatkan penyediaan kredit atau program pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui hak atas tanah usaha mikro dan kecil seperti yang diamanatkan dalam instruksi presiden nomor 3 tahun 2016.

“Program ini merupakan program pemerintah pusat dan kami hanya menjalankannya dengan menyiapkan para pelaku yang akan mengurus sertifikat tanahnya secara gratis,” ujarnya.

Dikatakan, sertifikat gratis ini diberikan untuk membantu pelaku UMKM yang memiliki tanah namun tanpa sertifikat. Syaratnya, tanah tersebut tidak bersengketa dan memiliki dokumen AJB, letter C.

Menurutnya, siapapun pelaku UMKM yang memiliki tanah tapi belum diubah jadi sertifikat bisa langsung mengajukan pada Dinas Koperasi dan UMKM. Sebab informasi ini sudah di sosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan lurah yang ada di kabupaten Luwu Utara. 

"Kami hanya memfasilitasi saja UMKM," katanya.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah ini merupakan salah satu kepedulian pemerintah daerah kepada pelaku UMKM agar lebih maju dan dapat berkembang. Program ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang dialami oleh UMKM. 

"Jika pelaku UMKM itu perlu modal, maka sertifikat itu bisa digunakan untuk dijadikan modal,"Kata Mansur. (Drs)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top