Baca Juga :
Masamba, Batara Pos
Proses lelang yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Luwu Utara ditengarai melakukan kecurangan pada saat proses tender, pasalnya panitia lelang ULP diduga melakukan kecurangan dalam proses penetapan pemenang lelang yang dimana proyek tersebut telah diatur pemenangnya. Masamba (27/02/2018).
Adapun proyek yang ditenderkan diduga telah diatur pemenangnya adalah Peningkatan jaringan Irigasi D. I Ramba Kulu yang dimenangkan oleh CV Cendana Permai dimana perusahaan tersebut hanya menggunakan SPT tahun 2016 yang seharusnya salah satu persyaratan administrasi harus melunasi SPT tahun 2017.
“Peningkatan jaringan Makawu yang dimenangkan oleh CV Akbar Jaya yang diduga tidak memenuhi persyaratan tekhnis sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pengadaan BAB V lembar data kualifikasi (LDK) huruf D, peningkatan Irigasi D. I tanangkai sabbang yang dimenangkan oleh CV Bina Karya Persada yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi SBU dan syarat tehnis serta personil tenaga tehnis pada jabatan manager admistrasi keuangan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan BAB IV LDP, BAB V LDK dan KAK dan beberapa pekerjaan lainnya. "Kata Bim.
Hal tersebut ditanggapi oleh koalisi LSM Luwu Utara yang melayangkan surat ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) agar segera turun memeriksa indikasi kecurangan serta upaya memperkaya diri yang dilakukan oleh panitia unit layanan pengadaan (ULP) Luwu Utara sebagai panitia bayangan serta memeriksa pula panitia inti yang diduga mengatur kemenangan peserta lelang yang direkomendasikannya.
Diantara nama-nama yang bertanda tangan dalam surat tersebut adalah Ris, Bim dan Aw.
Sekedar diketahui bahwa dugaan kerugian negara dalam proses lelang yang dilaksanakan oleh ULP berkisar ratusan juta rupiah.(Drs)