Malili, Batara Pos
Sejak kematian Amril alias Ari (26) yang ditembak hingga tewas di jalan poros Trans Sulawesi, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, senin (19/2/18), sekitar pukul. 11.30 wita.
Sebelumnya polisi sudah mengantongi nama salah satu rekan Amril (Almarhum) yang mana sebagai sumber pil PCC yang di konsumsi Amril sebelum mengamuk di sepanjang jalan di Tomoni.
Kerja keras polisi membuahkan hasil dimana empat orang pelaku pengedar obat terlarang yakni pil PCC diamankan Polisi.
Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Ke empat tersangka yakni MY, AL, MI, dan MA, ditangkap di area malili dan Mangkutana, sementara HH masih dalam pemeriksaan dan masih berstatus saksi.
"Sudah 3 bulan terakhir Amril Konsumsi Pil PCC, sehari sebelum kejadian saya sama Amril memang sempat konsumsi pil PCC, bahkan Amril saat itu minum 20 butir, setelah itu mulai lain tingkahnya saya perhatikan, maka saya tinggalkan" ungkap HH saat dikonfirmasi.
Tak hanya hari itu kata HH, Amril diketahuinya sudah mengkonsumsi Pil PCC selama 3 bulan terakhir.
Kapolres Luwu Timur (AKBP. Leonardo Panji Wahyudi) dalam Pres Konference yang didampingi Kabag Ops. Polres Luwu Timur (Kompol. M.Rifai) dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Abd. Samad, SH), menerangkan jika ratusan butir obat-obatan terlarang jenis Pil PCC yang disita dari para tersangka merupakan obat yang sangat berbahaya dan terlarang, dan ketika dikonsumsi rasa kesadaran manusia akan terganggu.
" Ada beberapa kasus yang telah kita tangani, dan memang peredaran obat-obat terlarang ini juga telah merembes ke tindakan-tindakan kriminal lainnya, seperti pada aksi pengrusakan dan sebagainya karena memang setelah mengkomsumsi obat atau pil PCC ini dan sejenisnya, kesadaran terganggu, bawaannya selalu ingin berbuat onar," terang Kapolres.
Dari hasil pengembangan ke empat tersangka yang ditangkap dan berdasarkan foto-foto yang diupload di facebook, aparat Polsek Mangkutana kembali menangkap LC Alias BB (21) dan MT (20) di objek wisata Mangrove pelabuhan wotu yang juga merupakan rekan ke empat tersangka yang kini dalam penangan Polres Luwu Timur.
Parahnya, kedua tersangka hasil pengembangan tersebut tak hanya mengedar Pil jenis PCC, namun juga terlibat dalam pencurian handpone, dimana polisi telah mengamankan 4 unit handpone hasil curian tersebut.
Laporan : HS
Editor : Astri