Malili, Batara Pos
Demi menjamin dan memberikan perlindungan terhadap anak atas hak-haknya sehingga dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta terjamin dari kekerasan, Kamis (08/02/2018) Pemerintah daerah Luwu Timur melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur Menggelar Kongres Anak dalam rangka peningkatan dan penguatan jejaring perlindungan Anak, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur.
Baca Juga :
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
Kabid Kesejahteraan Gender P3A Hj. Syawalong dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana atas amanat Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak, dan Peraturan Daerah Luwu timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Diharapkannya kegiatan yang diikuti sebanyak 60 Siswa-Siswi dari SLTP dan SMA Sederajat ini nantinya mampu terarah dan terorganisir atas terbentuknya pengurus Forum Anak Kabupaten Luwu timur, sehingga mampu menciptakan anak-anak yang berpotensi dan memiliki integritas tinggi.
Sementata Asisten Administrasi Umum A. Aini Endis Anrika saat mewakili Bupati Luwu Timur, menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Kongres Anak ini. Menurutnya, kongres ini dinilai sangat penting dan diperlukan dalam Menjamin dan melindungi Hak dasar dari Anak.
"Anak Merupakan Aset Penting Bagi bangsa dan negara, karena memiliki Peran Startegis untuk menjamin Keberlanjutan Eksistensi pemerintah pada masa depan," katanya.
Lanjut, dihadapan Kepala Dinas Sosial P3A, Narasumber dari Dinas P3A Prov. Sulsel, Aini Endis juga mengungkapkan bahwa upaya perlindungan terhadap anak sangat jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, olehnya itu, ia mengajak kepada seluruh Stake Holder untuk berkomitmen dan senantiasa bersinergi dalam melindungi dan memperjuangkan Hak Anak.
Sebelum menutup sambutanya ia berharap nantinya pembentukan kelembagaan Forum Anak Kabupaten Luwu Timur dapat menjadi Wadah untuk mengungkapkan Aspirasi Anak serta menjadi media koordinasi dan menyakurkan Informasi dalam mendukung upaya pemenuhan hak anak di Kabupaten Luwu Timur. (HS)