Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Kepala bidang perizinan kabupaten Luwu Utara, inisial Trs, dilaporkan kepolisi, sebab yang bersangkutan telah diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, pasalnya yang melaporkannya adalah istrinya sendiri, Dewi Sartika (35) pegawai negeri sipil, seorang guru disalah satu sekolah menengah atas di Luwu Utara.
Dewi Sartika, warga dusun bibang desa harapan kabupaten Luwu, telah melaporkan Kepala Bidang Perizinan kabupaten Luwu Utara yang berinisial Trs, telah membuat surat kuasa untuk mengambil uang dan melakukan pemalsuan tanda tangan pelapor, atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah di laporkan ke Polres Luwu Utara.
Pembuatan surat kuasa dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Trs, Kepala Bidang perizinan ini, membuat Dewi tidak terimah sehingga melaporkan kejadian ini pada tanggal 24 November lalu oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa ini bahkan viral di media sosial yang diposting di akun Facebook Dewi sartikamala.
.
"Inilah sosok pemalsuan pembuat surat kuasa dan tanda tangan palsu untuk pengambilan dana sebesar Rp. 171.000.000," tulis Dewisartikamala di akun Facebooknya.
Sekarang ini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Utara sesuai dengan laporan Polisi nomor: LPB/244/XI/2017/SPKT tanggal 24 November 2017.
Sampai berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari TS selaku terlapor yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang tertulis dalam akun facebook Dewisartikamala. (Drs)