Dua Kelompok Pemuda Di Kecamatan Baebunta Saling Tikai - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dua Kelompok Pemuda Di Kecamatan Baebunta Saling Tikai

Diposkan oleh On 27 Desember with No comments


Baebunta. Batara pos
Dua kelompok pemuda di kecamatan baebunta antara desa lara dan desa sumpira nyaris tak terbendung.  Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin, S.Sos mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan dan pengancaman di Dusun Lara Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Selasa (26/12/2017). 

Bersama Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Fitriawan serta Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin untuk mengamankan para pelaku yang bertikai di tempat tersebut.

Baca Juga :


Diketahui korban penganiayaan, Umran (14) seorang pelajar yang tinggal di Dusun Bangkailang Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. Sedangkan pelaku penganiayaan diketahui Wisal (17) juga seorang pelajar yang beralamat di Dusun Lasumba, Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

"Kronologis kejadian, Korban di aniya saat membeli pakan ayam di desa Lara, dan bertemu dengan pelaku saling tatap-tatapan, mungkin karena tersinggung makanya korban dihadang dan dianiaya oleh pelaku", ungkap Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin kepada Batarapos siang kemarin.

Lanjut Budi Amin katakan bahwa setelah korban pulang kerumah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kakaknya, Imran (18), setelah itu kakak korban langsung ketempat kejadian mencari pelaku aniaya terhadap adiknya.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sehingga korban melapor kesaudaranya, dan kembali ketempat kejadian mencari pelaku bersama temannya untuk membalas perbuatan pelaku terhadap adiknya, "Jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sampai di tempat kejadian, kakak korban hampir dikeroyok oleh rekan-rekan pelaku, bahkan salah satu rekan pelaku bernama Asnur (16) membawa busur dan mencoba melukai kakak korban menggunakan busur tersebut.

Pelaku dan korban diamankan di polsek baebunta, Budi Amin menegaskan bahwa semuanya akan diproses secara hukum, korban yang terluka dibawa ke rumah sakit untuk lakukan visum serta menerima laporan polisi.


Pelaku diancam dengan pasal 352 dan pasal 354 KUHP serta pasal 368 KUHP, kami akan proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku", tutup Budi Amin.(Drs)




:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top