Ini 8 ProPemPerda Yang Tertuang Dalam Surat Keputusan DPRD - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Ini 8 ProPemPerda Yang Tertuang Dalam Surat Keputusan DPRD

Diposkan oleh On 10 November with No comments

Baca Juga :


Masamba. Batara pos
Sidang paripurna DPRD Luwu Utara telorkan delapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemPerda) tahun 2018 yang telah ditetapkan. Penetapan dilaksanakan di kantor DPRD Luwu Utara, ruang sidang paripurna Jl. Simpurusiang Masamba. Kabuoayen Luwu Utara. Kamis (9/11/2017).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Luwu Utara, Drs. H.  Mahfud Yunus, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Muh.  Thahar Rum  SH. Beserta sejumlah anggota DPRD dan para pimpinan SKPD Luwu Utara.


Delapan Propemperda yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Luwu Utara. Muhtar Jaya, perda yang tertuang dalam surat keputusan DPRD tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Luwu Utara. 

2. Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No.  1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

3. Perda Pengarusutamaan Gender. 

4. Perda Cagar Budaya. 

5. Perda Penyelengaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

6. Perda Perubahan Nama Desa Lero Menjadi Maipi. 

7. Perda Rencana Induk Pariwisata Daerah.

8. Perda Pengelolaan Desa Wisata kabupaten Luwu Utara.


Setelah ditanda tangani oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan selanjutnya diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Luwu Utara Muh. Thahar Rum. (Drs)



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »