Baca Juga :
Baebunta. Batara pos
Polres Luwu Utara, polsek baebunta dalam rangka Operasi Pekat 2017, Polsek baebunta melakukan penangkapan terhadap penjual Minuman Keras (Miras)Jenis Ballo. Kamis 9 Nov 2017 sekitar pukul 21.30 Wita.
Atas informasi warga bahwa di dilingkungan salassa kelurahan salassa kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara, sering ramai di kunjungi para pemuda sebab di tempat teeaebut masih sering melakukan penjualan minuman keras jenis Ballo. Jumat (10/11/2017).
Tindak Pidana Ringan ” Menjual/ Mengedarkan Minuman Beralkohol Jenis Ballo Tanpa Ijin di Wilkum Polsek Jawai”
Dalam hal ini Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin S sos. langsung bergerak bersama personil untuk mengecek apa yang di laporkan masyarakat setempat, untuk melakukan penyelidikan sehingga terjadilah penangkapan tersebut.
Adapun penjual Miras yang tertangkap adalah Sdr. Barton alias Cikal (43) warga lingkungan salassa kelurahan salassa kevamatan baebunta kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi S ik M si melalui Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin S sos, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita atas pengamanan tersebut yakni, speker aktif yang terpasang di dinding dan TV yang juga ikut di amankan bersama miras jenis Ballo sebanyak 10 liter.
Sementara barang bukti yang di amankan berada di polsek baebunta, "Kata kapolsek baebunta. (Drs)