SatRes Narkoba Polres Bone Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba, Begini Kronologisnya - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


SatRes Narkoba Polres Bone Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba, Begini Kronologisnya

Diposkan oleh On 27 Oktober with No comments

Baca Juga :

Bone. Batara pos
 Tersangka Pengedar narkoba inisial OS (36) yang merupakan warga Dusun Lawarenge, Desa Sailong, Kecamatan Dua Bocco'E, Kabupaten Bone diringkus Satuan Res Narkoba Polres Bone di Dusun Data, Desa Sailong, Kecamatan Dua Bocco'E, Kab. Bone, sekitar pukul 22.30 wita. (25/10/2017).

 Penangkapan tersebut atas penunjukkan Arham alias Ayang Bin Urung yang telah membeli bekalan sabu seharga Rp. 800.000,- , sebanyak setengah gram sabu. Sehingga anggota SatRes Narkoba Polres Bone melakukan pengembangan dan menangkap tersangka OS (36).

 Ditempat kejadian, Anggota SatRes Narkoba Polres Bone menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan di dalam kloset rumah pelaku. Tidak hanya itu, SatRes Narkoba juga menemukan 1 (satu) Timbangan Digital merk Harnic warna silver, 1 (satu) Set Bing atau alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000,-, serta 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik bening. Sedangkan,1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam ditemukan dalam saku celana sebelah kiri.

 Penangkapan tersebut didasari pada laporan polisi LP / 73 / X / 2017 / SPKT / RES BONE, tanggal 25 oktober 2017.

 Selanjutnya, Pihak Kepolisian membawa pelaku serta barang bukti yang ditemukan dan diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut.

Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top