Bone. Batara pos
Satuan Res Narkoba Polres Bone tangkap dua pelaku pengguna narkoba sekitar pukul 21.30 wita. Satu bekerja sebagai petani dan yang satunya lagi tidak bekerja.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Longsor Serta Kualitas Udara Jadi Fokus Penghijauan IPMIBAR
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari inisial OS (36) dengan harga Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) yang mana pada saat dilakukan penangkapan AU sedang bersama dengan NS.
Dari hasil penyelidikan, anggota satres narkoba polres bone menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan disaku celana sebelah kanan tersangka, dan 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening. Tidak hanya itu, Satres Narkoba juga menemukan 1 (satu) batang Pirex kaca, 1 (satu) buah sumbuh kompor sabu yang ditemukan didalam bungkusan rokok NIU disaku celana sebelah kanan, serta 1 (satu) Handphone merk Lenovo warna putih.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dimako polres bone untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng