Mangkutana, Batarapos
Empat Kepala Desa yakni Desa Kasintuwu, Desa Teromu, Desa Koroncia dan Desa Nonblok menolak MoU terkait pembebasan lahan yang melibatkan Serikat Tani, penolakan tersebut dilontarkan dalam ruang pertemuan, saat acara pertemuan belum berlangsung, Jumat (13/10/17) sekitar pukul. 11.30 wita.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Gandeng Mitra Kerja, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB
- Video : Pasca Pecat Aparatnya, Kantor Desa Wonorejo Tampak Sepi
- Antusias Siswa SD 160 Sidotepung, Dihari Pertama Masuk Sekolah
Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans) menegaskan jika empat desa tersebut tidak menerima adanya Serikat Tani yang terlibat MoU pembagian lahan terhadap masyarakat diatas lahan HGU PT.Sindoka seluas 700 hektare, selain itu Petrus juga merasa kecewa karena tidak adanya undangan resmi yang disampaikan sekaitan dengan pertemuan tersebut, hingga terbesit kata jaka pertemuan ini adalah pertemuan tidak sehat.
“Kami tidak terima adanya Serikat Tani, apa itu Serikat Tani..? tiba-tiba kita disuruh bertanda tangan mau di wakili lagi, kita juga tidak diundang dalam pertemuan ini, hanya kabar saja bahwa ada pertemuan begini, pertemua apa ini, pertemuan tidak sehat” Kata Petrus Frans dengan nada emosi
Sementara Asisten II (Dohri) dalam ruang pertemuan yang belum berlangsung itu, berupaya menenangkan para Kepala Desa dan sebagian masyarakat, ia menjelaskan jika pemerintah dalam hal ini Pemkab Luwu Timur hanya mempasilitasi.
“Pemkab Luwu Timur hanya mempasilitasi, tidak ada keuntungan pribadi oknum Pemerintah disini, setuju atau tidak pemkab tidak bisa memaksakan” Ucap Dohri sembari menunda pertemuan
Bupati Luwu Timur (Ir.Muh. Thorig Husler) dan Wakil Bupati Luwu Timur (Irwan Bachri Syam, ST) yang tiba di Kantor Kecamatan Mangkutana guna menghadiri pertemuan tersebut akhirnya di batalkan, pasalnya sebelum kehadiran orang nomor satu dan orang nomor dua di luwu timur ini, terlebih dahulu terjadi protes dan penolakan oleh Kepala Desa, sehingga setelah melaksanakan sholat jumat, Bupati dan Wakil Bupati beserta rombongan meninggalkan kantor kecamatan Mangkutana, menuju Desa Taripa dalam rangka agenda lain.
Hingga terbit berita ini, pertemuan kesepahaman pembagian lahan atas pembebasan lahan HGU PT.Sindoka seluas 700 Hektare di tunda untuk sementara waktu.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng