Baca Juga :
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
Makassar. Batara pos
Tim operasi pekat lipu polda sulsel menangkap Andi Ulil Amri Umar alias Cole (22) yang merupakan pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di Jln. Yos Sudarso, kota Makassar, sekitar pukul 00.00 wita. Sabtu, (28/10/2017)
Berawal dari tim operasi pekat lipu 2017 polda sulsel mendapatkan informasi bahwa Pelaku Jambret yang terjadi pada Tanggal 23 Oktober 2017 berada di Jln. Yos Sudarso , Tim langsung ke TKP dan Berhasil mengamankan pelaku.
Dari lokasi penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit motor R2 Yamaha Aerox warna biru dengan no. polisi DD 5447 KN yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan, satu unit Handphone merk Samsung Note 8 warna hitam, serta satu unit Handphone merk Nokia E63 warna hitam (sudah diganti casing warna putih), dimana kedua Handphone tersebut diketahui milik korban. Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan Intrograsi.
Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Bahwa pada Bulan 10 Tahun 2017 di Jln. Tamalate 4, Ia Melakukan Jambret dengan cara menarik Tas milik Korban yang ditaruh didepan Motor, yang berisikan Handphone Samsung Note 8, Handphone Nokia E63 dan Uang sebesar Rp. 500.000,-.
Dari tindak kejahatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan, dengan hukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng