Pangkep. Batara pos
Personil Polres Pangkep telah berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba sekitar pukul 15.30 wita. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan wanita separuh baya.
Baca Juga :
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Kapolres Bersama Kanit Laka Turun Langsung Gatur Pagi Ke Jalan
- Kapolres Pangkep Berikan Reward, Kepada Anggota Berprestasi
- Sang Jendral Peduli, Sambangi Warga Kurang Mampu Di Pangkep

Berawal dari penangkapan pelaku inisial JA (28) yang bertempat di Pulau Balang, kel. Mattiro Sompe, kec. Liukang Tupabiring ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan. Setelah diinterograsi pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari daerah kampung Sapiria, kota Makassar.
Kemudian, Personil Polres Pangkep melakukan pengembangan ke kampung Sapiria, kota Makassar tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dan mengamankan JA (70) yang merupakan wanita separuh baya.
Penangkapan tersebut didasari pada laporan polisi LP / 64 / X / 2017 / RES BONE, tanggal 28 Oktober 2017.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua buah sachet plastik bening double klip yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah jarum kompor, satu buah sendok sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, dan satu buah tas kecil berwarna merah.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pangkep untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng