Malili. Batara pos
Demi meningkatkan pemahaman dan ketaatan Hukum masyarakat dalam melaksanakan Peraturan Daerah (PERDA) , Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Satpol PP dan Damkar Lutim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (28/09/17) di Aula Sasana praja Kantor Bupati Lutim.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi perlindungan Terhadap rokok tanpa Cukai/Cukai palsu ini dipimpin langsung kepala dinas kesehatan Dr.April bersama Kabid penertiban dan penindakan Satpol PP Baharuddin,kabag Hukum Setda Luwu timur Oksen Bija,Dan kasubsi penindakan dan penyelidikan BEA Cukai Malili Firdauz. Selain itu turut pula dihadiri,Sejumlah Camat, Kades,kepala sekolah dan Kepala Puskesmas se Luwu Timur.
Kabid penertiban dan penindakan Satpol PP Baharuddin selaku pelaksana kegiatan menyampaikan ,kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mensosialisasikan kawasan tanpa rokok sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016. “Hal Ini merupakan tugas dan tanggung jawab Dari Satpol PP untuk Memberikan pembinaan dan Edukasi Kepada masyarakat”,Ujarnya
Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Drs.H.Budiman.M.pd yang mewakili Bupati Luwu timur Saat membuka kegiatan, menyambut baik kegiatan ini, karena dinilai sangat penting sebagai Wadah menyalurkan Informasi serta memberikan Pemahaman kepada Masyarakat guna terlaksana dan tertipnya peraturan daerah No 9 tahun 2016 ini,
“Maraknya pelanggaran terhadap kawan tanpa rokok merupakan Suatu persoalan serius dan perlu penegasan oleh Pihak yang berwenang ,olehnya Itu melalui lahirnya perda No 9 tahun 2016 ini diharap menjadi pedoman kepada masyarakat dalam melaksanakan Aktifitas Merokok”, ucap Budiman.
Lanjut , ia juga menghimbau untuk mewaspadai peredaran Kemasan rokok tanpa cukai atau Cukai Palsu. "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, pemerintah melalui aparat yg berwenang menindak dan menertipkan serta masyarakat diharap melaporkan jika menemukan kasus-kasus demikian.”pungkasnya. (YD)