Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Keluarga korban Laka lantas yang terjadi di kecamatan malangke atau ahli waris Arman Saputra warga desa arusu yang mengalami kecelakaan lalulintas dan meninggal dunia yang terjadi di jalan poros malangke-masamba. PT. Jasa Raharja Luwu Utara menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Rabu (27/9/2017).
Santunan yang diserahkan sebesar 50 juta rupiah tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT. Jasa Raharja kepada ahli waris korban, yang dibayarkan melalui transfer kerekening ahli waris.
Pihak dari PT. Jasa Raharja, Muh. Nur Harahap menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yg dijamin oleh UU. No 34 tahun 1964 PP No 18 thn 1965 pasal 10, yaitu setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan diberi hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
"Selain menyerahkan santunan kepada ahli waris, kami mewakili pimpinan menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga korban," tutup Muh. Nur Harahap. (Drs)