Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Malili, Batarapos
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengirimkan surat edaran (surat teguran) kepada seluruh pemilik TGC di Luwu Timur agar melengkapi dokumen sebelum melakukan kegiatan, pada bulan agustus lalu, dimana para pemilik tambang diberi waktu hingga tanggal 15 September 2017 untuk melengkapi dokumen, bilamana para penambang tidak memperhatikan himbauan tersebut maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
Namun hingga saat ini (24/9/17) belum ada tindakan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran tersebut, dimana para penambang yang belum mengantongi dokumen resmi masih dengan aktifnya melakukan aktivitas penambangan, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan.
Penasaran akan hal tersebut, media Batarapos.com melakukan konfirmasi terhadap Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan (Nasir,SP.Msi), akan tindak lanjut surat edaran tersebut, dimana Nasir menjelaskan jika dirinya telah melaporkan ke atasan (Kadis) terkait tindak lanjut surat tersebut, namun menurutnya saat ini DLH masih merekap jumlah penambang yang telah berproses dokumen di DLH, ia juga berharap pekan ini Tim terpadu akan turun lapangan melakukan tindakan sesuai amanat dalam surat edaran.
“Saya sudah laporkan hal ini ke pimpinan, kami masih merekap jumlah penambang yang berproses dokumennya di kantor, mudah-mudahan minggu ini kita yang tergabung dalam tim terpadu akan turun pengawasan sesuai SK pengawasan yang di teken oleh beliau, selanjutnya kam akan merampungkan daftar list yang telah menyetor dokumennya di kantor karena masih ada yang belum di bahas” jelasnya.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng