Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Mobil dinas (Mobdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Utara bakal segera ditarik. Penarikan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017. Rabu (27/9/2017).
PP No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Luwu Utara. Dalam PP No 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu utara tidak lagi memiliki hak menggunakan kendaraan dinas dan sebagai penggatinya mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi, Ini yang di Ungkapkan oleh kepala dinas keuangan daerah Luwu Utara.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Baharuddin mengatakan pihaknya dibagin aset daerah akan segera menarik randis yang merupakan pinjam pakai oleh DPRD sebanyak 10 unit kendaraan dinas.
Dan nantinya mobil dinas tersebut akan segera dicatat dalam aset. Kendaraan dinas, itu juga bakal digunakan untuk keperluan lain, misalkan dipakai untuk pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah. Manfaatnya dapat mengurangi beban anggaran untuk pengadaan kendaraan.
Rencana penarikan pekan ini, "Terang Bahar, saat dikomfirmasi usai mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Luwu Utara.
Hal ini sudah disampaikan, sebab merupakan kebijakan pemerintah secara nasional. " Tutup Baharuddin. (Drs).