Lagi- lagi, Bandar Obat Daftar G Diringkus Unit Narkoba Polres Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Lagi- lagi, Bandar Obat Daftar G Diringkus Unit Narkoba Polres Luwu Utara

Diposkan oleh On 30 September with No comments


Masamba. Batara pos
Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara,  melakukan penangkapan  terhadap pelaku penyalagunaan dan peredaran obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD),  di desa benteng Kecamatan Mappedeceng kabupaten Luwu Utara. Jumat (29/9/2017).

Penangkapan ini di pimpin langsung Kaur Bin Ops IPDA Abd. Latief bersama personil satres narkoba dan berhasil mengamankan kelima pemuda asal desa benteng kecamatan mappedeceng.

Baca Juga :

Penangkapan ini, dengan adanya laporan masyarakat bahwa maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G di desa benteng.

Kelima pemuda tanggung saat diamankan sekitar pukul 15.30 Wita, tidak melakukan perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap JK (21) ditemukan 2 butir obat THD, AS (24) 1 butir obat daftar G yang berada dalam kantong celananya, dan AK (22) bersama RI (20) juga ikut diamankan sebab berada ditempat saat penangkapan.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni 55 bungkus yang dikemas dalam bungkus rokok MLD yang sudah dipaket dengan bungkus rokok, isi 4 butir, dan 517 butir yang dibungkus plastik bening, dengan total 737 butir obat jenis THD. 1 buah dompet kulit berwarna hitam dan satu buah Hp merek samsung duos warna hitam. 

Janwar alias Janu (20) warga dusun tonakka desa benteng kecamatan mappedeceng kabupaten Luwu Utara, mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya, demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan dan kelima pemuda tersebut dibawa ke polres Luwu Utara Unit Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kasat Narkoba AKP Jamaluddin melalui KBO IPDA Abd. Latief menjelaskan bahwa maraknya peredaran obat daftar G di Luwu Utara, semakin genchar kita lakukan operasi sebab obat ini mempunyai efek yang sangat buruk kepada pemakai setelah mengkonsumsinya. Obat ini bisa merusak generasi muda bangsa ini, Apalagi peredarannya sudah masuk Lingkungan sekolah.

Pelaku diancam pasal 196 JO 98 (ayat 2 dan 3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Drs)



:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top