Kurir dan Bandar Asal Kabupaten Wajo, Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kurir dan Bandar Asal Kabupaten Wajo, Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara

Diposkan oleh On 05 September


Masamba. Batarapos
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, kembali melakukan pengembangan kasus narkoba setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap AN (44) oknum wartawan pada sabtu malam (2/9/2017) sekitar pukul 18.30 Wita.

Baca Juga :

Kaur bin ops narkoba polres Luwu Utara, IPDA Abd. Latief kembali memimpin melakukan pengembangan hasil penangkapan AN. "Tersangka pertama merupakan kurir yakni Kahar (36) warga desa kaluku kecamatan pitumpanua kabupaten Wajo. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket shabu yang di bungkus dengan tissu dan lakban berwarna hitam dengan berat. 0,85 gram. Senin (4/9/2017).

Kahar dan barang bukti setelah diamankan, selanjutnya kembali kita kembangkan dan kita amakan M.Nur alias Pelor (46) merupakan bandar narkoba jenis shabu, warga desa paojepe kecamatan keera kabupaten Wajo. Barang bukti yang diamankan dua saset paket yang diduga shabu yang dikemas didalam plastik bening dibungkus tissu berwarna putih dan lakban warna hitam dengan berat 2, 28 gram.

Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi, melalui Kasat Narkoba AKP Jamaluddin, membenarkan terkait adanya penangkapan dua tersangka antara kurir dan bandar shabu asal kabupaten Wajo, kepada batarapos.com diruang kerjanya siang tadi. Selasa (5/9/2017).

Pihaknya mengatakan,” setelah petugas lakukan pendalaman serta pengembangan terhadap AN (44) yang merupakan oknum wartawan, dan berhasil diamankan terlebih dahulu, dan berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kahar (36) dan M. Nur alias pelor (46) yang merupakan kurir dan bandar shabu asal kabupaten Wajo. "ujarnya.

Menurut penjelasan Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Abd. Latief menjelaskan bahwa tersangka AN kita amankan, pada hari Sabtu, 2 Sept 2017 sekitar pukul 18.30 Wita.  Tersangka kedua setelah melakukan pengembangan yakni Kahar (36) kurir dan tersangka ketiga, M.Nur Alias pelor (46) adalah bandar shabu kedua tersangka merupakan warga kabupaten Wajo. "Jelasnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, shabu-shabu dengan berat kotor. 3.84 gram, 1 buah Hp merek Nokia beserta simcardnya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan Satres narkoba Polres Luwu Utara untuk kepentingan penyelidikan. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 (1), Jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top