Baca Juga :
Makassar, Batara pos
Institusi Kepolisian Republik Indonesia tercoreng, seperti dalam penanganan kasus Narkoba Oleh Satnarkoba Wilayah Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, disorot media karena tersandung kasus dugaan pungutan liar (Pungli red) yang sudah menjadi preoritas Mabes Polri, dimana sejauh informasi yang berkembang saat ini masyarakat berharap Institusi Polri sudah sepatutnya melakukan evaluasi terhadap jajarannya.
Kasus yang melibatkan langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP. Abd.Samad sangat disayangkan banyak kalangan, tak hanya inisial SS merasa kecewa setelah menjadi korban pungutan liar oleh aparat Kepolisian Polres Luwu Timur.
"Ini uang yang kemarin ibu serahkan, tolong di simpan dulu, nanti kalau sudah di limpahkan berkasnya baru ibu bayar langsung” tutur Kasat Narkoba AKP. Abd.Samad kepada korban pungli inisial SS.
"Jangan mi pak, ambil miki itu uang, percuma juga saya ambil itu uang hanya terbawa sakit hati, karena itu peninggalan orang tua yang terjual, jangan miki pak, biar mi” tutur inisial SS kepada AKP. Abd.Samad yang dikutip Batarapos.
Pungutan liar ini berjumlah 15 juta rupiah dari permintaan aparat Kepolisian Polres Luwu Timur 25 juta rupiah, rencananya untuk biaya rehabilitasi kasus yang menjerat salah satu tersangka inisial AS, dimana terdapat dua rekan tersangka lainnya yakni inisial AR dan inisial PN yang sebelumnya telah lolos mendapat rehabilitasi ke BNN setelah menjalani proses Assesment diduga dengan proses yang berbeda (Pungli red) tidak sesuai aturan Undang-Undang dan kini menjadi tanda tanya besar bagi jajaran Satnarkoba Polres Lutim maupun BNNP Sulawesi Selatan.
"Saya sudah mengajukan ketiga nya untuk di rehabilitasi, tapi pak Kapolres membolehkan hanya dua orang yakni inisial AR dan PN, karena (inisial AS red) terbukti sebagai pemilik sabu itupun kurang dari 1 gram, dua orang ini pemakai dan ketiganya sudah di tes urine, masalah kedua orang yang direhab bukan kami bebaskan tapi tergantung yang menangani di BNN, apakah rehab jalan atau tidak karena semua ada aturannya, dan bukan lagi kewenagan saya” jelas Kasat Narkoba Polres Lutim kepada Batarapos.
Dalam proses penanganan kasus Narkoba ini khusus terhadap dua tersangka yakni inisial AR dan inisial PN, Kantor BNNP Provinsi Sulawesi Selatan disebut-sebut memiliki peranan, namun pada proses rehabilitasi yang sebenarnya memiliki aturan sesuai undang-undang yang berlaku, seperti pemaparan humas BNNP Sulawesi Selatan Andi Suryandis.
"Disini ada namanya Tim Assesment Terpadu yang diproses hukum diajukan kesini, diassesment dahulu apakah wajib direhabilitasi atau diproses hukum" cetusnya.
"Tim Assesment sendiri terdiri dari tim medis dan tim hukum, dimana tim hukum ini lagi terbagi ada dari tim penyidik Polda, Kejaksaan, BNNP sementara tim medis terdiri dari dokter psikolog dan dokter umum disini nanti dilihat apakah mereka pengguna atau bandar" ungkap Andi Suryandis.
"Pengajuan rehab dilakukan oleh penyidik, disini ada aturan pengajuan dilakukan 3x24 jam sejak penangkapan lebih dari waktu itu kita menolak untuk dilakukan proses assesment" tuturnya.
Tercatat tiga tersangka yakni inisial AR,PN, dan AS tertangkap pada tanggal 29/7/2017 oleh jajaran Polsekta Burau, dimana dua tersangka diantaranya yakni inisial AR dan inisial PN mendapat rehab pada tanggal 3/8/2017 ke BNNP Sulawesi Selatan, dalam proses rehabilitasi kedua tersangka tersebut diduga dengan cara bebas berkeliaran.
Kasus dugaan pungli di Kantor Polres Luwu Timur saat ini yang menyeret nama AKP.Abd.Samad Selaku Kasat Narkoba sedang dalam penanganan serius Propam Polres Luwu Timur dan Propam Polda Sulselbar, seperti keterangan pers Humas Polsa Sulselbar Kombes. Pol. Dicky Sondani, 13/8/2017.
"Propam akan mempelajari dulu kasus tersebut lebih mendalam, jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan, maka di ambil tindakan" Kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes. Pol. Dicky Sondani. (Lap..Zul).