Burau. Batara pos
Sebuah mobil berwarna kuning jenis Mitsubishi fuso berplat DD 8890 KT diamankan aparat Polsek Burau pada Kamis 24/08/17 setelah kedapatan melakukan pemuatan kayu yang diduga dari hasil illegal logging. Aparat Polsek bergerak setelah mendapat informasi dari warga setempat dan menemukan ratusan penggal kayu bundar berukuran 1-2 meter yang berdiameter 30 hingga 40 cm diduga kegiatan para pembalakan tersebut sudah terpantau masyarakat sejak lama.
Mobil tersebut telah diamankan di Mapolsek Burau sebagai barang bukti setelah sopirnya IB terlebih dahulu dimintai keterangannya sementara kayu yang belum sempat dimuat kini telah dipasangi Garis Polisi. Kapolsek Burau IPTU, Arifin yang ditemui menjelaskan bahwa,” Kasusnya segera dilimpahkan ke Polres Luwu Timur secepat mungkin karena kasusnya harus melibatkan ahli termasuk pihak kehutanan” terangnya.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Husler Lepas 159 JCH Luwu Timur
- Hadiri Pesta Panen, Husler : Mari Tingkatkan Produksi Pertanian Dan Wujudkan Swasembada Pangan di Lutim
- PKM Burau - Forum Biker Womantorauna Gelar Sunatan Massal
Terkait adanya kegiatan penebangan hutan di Kabupaten Luwu kini semakin menghawatirkan ada saja oknum yang secara terang-terangan dan berani melakukan secara ilegal. Dari segi pelaku dan aspek kerugian negara, pembalakan liar sudah sangat memprihatinkan. Demikian hasil pemantauan aktivitas pembalakan liar yang dihimpun dari informasi masyarakat setempat khususnya di Kecamatan Burau.
Besarnya persentase menunjukkan, pembalakan liar tak dapat dipandang sebelah mata sebagai tindak pidana biasa karena kerugian Pemerintah, berdasarkan informasi masyarakt setempat menyebutkan bahwa para pelaku tersebut telah melakukan aksinya beberapa minggu terakhir, mereka mendirikan tenda secara berkelompok dan tinggal di hutan dengan menggunakan puluhan mesin gergaji (Chain saw).
"Sudah saatnya penegak hukum mengubah paradigma bahwa kejahatan kehutanan bukanlah tindak pidana biasa," kata salah satu tokoh masyarakat yang tak bersedia menyebut jati dirinya. Sebab, kejahatan itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan unsur pengambil kebijakan.
Selain itu, banyak kasus kejahatan dilakukan oleh para pelaku sehingga sangat diperlukan terobosan luar biasa untuk memberantas dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. "Salah satu caranya yakni dengan menerapkan delik korupsi," katanya. Ia menyayangkan adanya kelemahan yang amat mendasar dalam Undang-Undang Kehutanan. "Jika menggunakan UU Kehutanan yang terjerat adalah perorangan, pelaku pelaku penebangan di hutan. Akan tetapi, aktor intelektual yang sesungguhnya tidak tersentuh proses hukum sama sekali," tutur.
Penebangan Liar di Hutan Kawasan pegunungan Kalambi, Mambotu hingga memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana merupakan masalah yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah. Karena kerugian yang didapat oleh Pemerintah adalah angka yang besar tiap tahunnya. Selain itu, dampak dari Penebangan Liar dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor, pemanasan global, berkurangnya habitat satwa, dan masih banyak lagi dampak-dampak tersebut.
Selain Pembalakan Liar merupakan masalah negeri ini, pembalakan liar juga harus disadari oleh setiap orang akan pentingnya menjaga lingkungan alam demi anak dan cucu penerus bangsa ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur , harus tanggap terkait kasus ini karena adanya kegiatan tersebut hanya menguntungkan oknum tertentu sementara dampak dari kegiatan illegal sangat merugikan masyarakat karena berdampak bagi ekosistem dan lingkungan.(Lap. Mul)
Maraknya penebangan kayu di Kecamatan Burau saat ini telah menyebabkan sejumlah kerusakan alam termasuk merusak fasilita Bendungan Tekhnis milik Pemerintah di Sungai Singgeni I yang menjadi satu-satunya menyuplai air bagi pertanian masyarakat Kecamatan Burau yang memiliki areal seluas 7000 ha lebih.(Lap. MUL)