Baca Juga :
Wotu, Batarapos
Siswa SMA/SMK yang dinyatakan lulus dan diterima di suatu sekolah di sarankan melengkapi berkas ke dua yakni siswa dinyatakan bebas dari penggunaan Narkoba, dimana saat cek, siswa di kenai biaya pengecekan sebesar Rp.150.000,- oleh pihak Rumah Sakit, hal ini menjadi perbincangan masyarakat melalui media sosial maupun masyarakat secara langsung.
Seperti yang di upload oleh akun Facebook bernama Ibrakurniawan RM di salah satu media sosial group Facebook, mempertanyakan kewajiban siswa dalam melakukan pengecekan atau cek bebas Narkoba, yang mana pengecekan tersebut di bebankan kepada siswa senilai tersebut.
Menanggapi hal tersebut pihak RSUD I Lagaligo melalui Direktur Utama (dr.Rosmini Pandin) menyebutkan jika pihaknya tidak mendapat pemberitahuan atau persuratan sekaitan dengan adanya kewajiban siswa dalam cek bebas narkoba, ia menjelaskan jika apa yang telah dilakukan pihaknya di berlakukan sebagaimana pasien lain pada umumnya, menurutnya jika memang ada kewajiban tersebut, mengapa pihak sekolah atau dinas terkait tidak menginstruksikan ke pihak rumah sakit, agar hal tersebut masuk dalam program apa jika memang ingin di gratiskan, karena tidak adanya pemberitahuan tersebut maka pihak rumah sakit menggunakan jalur umum bagi pasien yang di maksud.
“Tidak ada pemberitahuan dari sekolah maupun dinas terkait, jika ada program seperti ini, kalau memang ini di wajibkan dan ingin di gratiskan tentu ada pembahasan lebih dulu, apakah masuk dalam program Baksos atau program apa saja, karena tidak adanya pemberitahuan ini, akhirnya kami menggunakan jalur umum sebagaimana pasien lain sebelumnya, terkait dana dari pemeriksaan tersebut sudah kita masukkan ke rekening” jelasnya melalui via WhatsApp. (HS)