Baca Juga :
Sabbang. Btr pos –
Sedikitnya 10 orang pelayan di sejumlah cafe di kawasan Nusa, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (25/4/17) pagi hingga siang tadi, padahal, pemerintah kabupaten telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup operasinya mulai Rabu (24/5/17).
Umumnya, wanita yang diamankan tersebut berasal dari luar daerah yakni Toraja dan Makassar. Setelah didata dilakukan pemeriksaan darah dan urine, para pelayan tersebut diminta untuk pulang ke daerah asalnya.
” Cafe di Nusa masih melayani tamu pagi tadi. Padahal kan sudah ada surat edaran untuk menutup cafenya jelang Ramadan ini,” kata Kepala Satpol PP Luwu Utara, H. Aspar.
Lanjut, Dia mengatakan jelang Ramadhan ini pihaknya sudah tiga hari berturut-turut menggelar oeprasi Pekat (penyakit masyarakat). Pada hari pertama Satpol berhasil mengamankan 2 pasangan bukan suami istri dan 3 wanita tanpa identitas. Mereka diamankan di salah satu penginapan dalam kota Masamba.
Aspar menegaskan, dalam rangka penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman perlindungan masyarakat pihaknya menggelar Oeprasi Pekat. Sasarannya adalah hotel, wisma, kafe, pub, indekost, dan rumah makan. “Satpol PP terus bergerak siang dan malam demi ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan,” katanya. (Drs).


