Pengukuhan Kadis Dukcapil Lutra Berdasarkan Keputusan Mendagri - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pengukuhan Kadis Dukcapil Lutra Berdasarkan Keputusan Mendagri

Diposkan oleh On 04 Mei

Baca Juga :

Masamba. Btr pos-
Beberapa saat yang lalu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, melantik sekaligus mengukuhkan Mas’ud Masse sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggantikan pejabat lama, Sri Suswati. Pengukuhan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan empat pejabat eselon III dan 33 pejabat eselom IV di Ruang Kerja Bupati pada 3 Mei 2017. 
Bupati mengatakan, pengukuhan Mas’ud Masse sebagai Kadis Dukcapil didasarkan pada keputusan Mendagri No. 821.22-2537 tahun 2017 tanggal 23 Maret 2017 untuk jabatan Kepala Dinas dan Keputusan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing Nomor 821.23-579 dan 821.24-582/Dukcapil tahun 2017 untuk jabatan Administrator dan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

“Pengukuhan yang kita lakukan hari ini didasarkan pada keputusan Mendagri No. 821.22-2537 tahun 2017 tanggal 23 Maret 2017 untuk jabatan Kepala Dinas serta Keputusan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing Nomor 821.23-579 dan 821.24-582/Dukcapil tahun 2017 untuk jabatan Administrator dan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Saya perlu sampaikan ini secara runtut supaya tidak terjadi miss informasi,” terang Indah. 
Indah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan pertama atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Mendagri diberi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan. Dan Kepala Daerah, lanjut Indah, tinggal mengukuhkan pejabat yang bersangkutan. 

“Penting saya sampaikan agar kita semua paham bahwa UU mengatur kewenangan Mendagri dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat di unit kerja yang menangani masalah administrasi kependudukan. Sementara Kepala Daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota tinggal mengukuhkan saja,” terang Indah. 

Masih menurut Indah, meskipun proses seleksi terbuka telah dilakukan pada 30 Desember 2016 lalu, di mana hasil seleksi tersebut memunculkan tiga nama untuk jabatan Kadis Dukcapil, tetapi tidak serta merta hasil seleksi itu langsung dilaksanakan karena ada regulasi yang memayunginya, yakni Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang menangani administrasi kependudukan.

“Meskipun hasil seleksi terbuka sudah disampaikan panitia seleksi kepada kami pada 30 Desember 2016 lalu, 4 bulan lebih lamanya, tapi tidak otomatis saya dapat melantik saudara Mas’ud sebagai Kadis Dukcapil yang baru. Karena Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2015 telah mengatur bahwa Bupati /Wali Kota melalui Gubernur mengusulkan 3 nama berdasarkan seleksi terbuka dan atas usulan itu Mendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Capil melakukan verifikasi ke lembaga yang kita kerjasamakan guna memastikan bahwa pejabat yang diusul telah lulus seleksi terbuka,” pungkas Indah (Drs/Lh) 

back to top