Baca Juga :
Burau, Batarapos
Menoleh pada Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur saat ini dalam garis besar untuk menjadikan luwu Timur terkemuka 2021, kembali benturan akan aturan, pasalnya untuk mencapai Luwu Timur terkemuka di butuhkan kesejahteraan masayarakat dan memudahkan masyarakat dalam segala urusan khususnya kesehatan.
Kini aturan itu muncul khususnya di Bidang kesehatan, dimana larangan terhadap mobil Ambulance menjemput pasien di rumah pasien untuk ke pusat pengobatan seperti Puskesmas atau rumah sakit, masyarakat yang mengalami sakit parah maupun tidak, akan menjadi tontotan para medis selama masih berada di rumah masing-masing, masyarakat harus berusaha sendiri dengan cara apapun untuk sampai di puskesmas maupun rumah sakit, karena aturan tersebut.
Lain halnya dengan pasien mampu semisal orang kaya, yang memiliki kendaraan sendiri (mobil), kapan pun dan dimana pun sakit akan mudah mengakses rumah sakit menggunakan kendaraan pribadi, nah bagaimana dengan masyarakat yang kurang mampu, yang kemungkinan besar sepeda pun tak di miliki, haruskah memikul para pasien untuk tiba di puskesmas atau rumah sakit, tentunya jika ini terjadi maka suatu daerah yang terlihat kaya namun miskin akan pelayanan.
Hal ini terjadi saat awak media mencoba memfasilitasi seorang pasien yang di rawat di rumah selama beberapa bulan dengan keterbatasan biaya sehingga takut akan mendengar nama rumah sakit, saat hendak meminta bantuan pihak Puskesmas Burau untuk menjemput menggunakan Ambulance karena kondisi pasien yang sangat kritis, kembali pihak puskesmas menolak untuk menjemput, dengan berpegang teguh terhadap aturan, terjadi proses negosiasi sekitar 1 jam lamanya barulah kepala puskesmas mengeluarkan kebijakan untuk menjemput pasien.
“Ini sudah atruan pak, tidak boleh jemput pasien di rumah gunakan ambulance, kami hanya jalankan perintah dan aturan, karena selama ini banyak pasien yang minta di jemput tapi masih bisa jalan” kata pihak puskesmas Burau
Sementara beberapa masyarakat kepada batarpos juga mengutarakan keluhan terkait aturan tersebut, dimana masyarakat yang jauh dari pusat pengobatan harus mengeluarkan uang untuk sewa kendaraan, yang seharusnya digunakan untuk berobat namun karena bertolak dengan aturan.
“kami masyarakat kecil yang kurang mampu, ketika secara tiba-tiba kami sakit apalagi jauh dari puskesmas, terpaksa harus sewa kendaraan, memang sekarang katanya gratis berobat, tapi jujur saja saya katakan tidak ada yang gratis kita masuk rumah sakit juga butuh uang, terkadang kita ke apotik luar beli obat, itukan tidak gratis lagi” keluh masyarakat yang enggan di korankan namanya. (Tim)