Baca Juga :
Malili, Batarapos
Penyidik Polres Luwu Timur meningkatkan status perkara Siti Rokayah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melangsungkan gelar perkara di ruangan Satreskrim Polres Luwu Timur, Rabu (31/5/17) pagi tadi.
Sebelumnya Siti Rokaiyah kades Margolembo Kecamatan Mangkutana, luwu timur saat di konfirmasi salah seorang wartawan Luwu Timur (Muttaffik Siddik) terkait penggunaan fisik Dana Desa tahun 2017, sontak Siti Rokaiyah mengalihkan pembahasan mengarah ke profesi wartawan yang mana ia menyinggung terkait dirinya pernah di beritakan oleh wartawan namun tidak menyebut nama sehingga kata-kata kotor (wartawan tai) terlontarkan oleh siti rokayah yang secara langsung di dengar oleh muttafik siddik.
Mendengar itu, Muttaffik siddik menyampaikan ke beberapa wartawan di luwu timur terkait penghinaan tersebut, sehingga penyampaian tersebut ditanggapi secara serius insan Pers di Luwu Timur, sembari melaporkan ke Mapolres Luwu Timur yang di wakilkan sebagai pelapor yakni Mardin didampingi Pers Lutim.
Hingga saat ini status perkara tersebut meningkat ke tahap penyidikan, sebagaimana yang di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Akbar Andi Malloroang bahwa perkara tersebut di tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 315 KUHP, ungkapnya, kepada awak media, rabu (31/05/17).
“Kami segara mengirim SP2HP A3 kepada pelapor, mengirim berkas perkaranya dan menerbitkan surat perintah penetapan tersangka serta penyidik akan segara melaksanakan rekomendasi ini” tegasnya (HS)


