Diduga TGC Ilegal Di Wasuponda Menjamur, Surat Teguran Pun Di Abaikan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Diduga TGC Ilegal Di Wasuponda Menjamur, Surat Teguran Pun Di Abaikan

Diposkan oleh On 27 Mei

Baca Juga :


Wasuponda, Batarapos
Meski telah mendapat surat teguran, aktivitas Tambang Golongan C di wilayah Kecamatan Wasuponda kabupaten Luwu Timur tetap operasi, aktivitas tambang ini telah beroperasi dua tahun terakhir, selain itu, pemilik lahan tambang juga mengakui jika Tambang yang ia kelola selama ini tidak mengantongi Izin.

Selain diakui tidak memiliki izin, keberadaan tambang ini juga meresahkan pengguna jalan, pasalnya truck yang muat material keluar masuk area tambang kerap mengagetkan pengguna jalan lain, pasalnya simpang jalur yang dilalui tepat di poros Wasuponda tidak memiliki rambu-rambu adanya aktivitas kendaraan keluar masuk, sehingga pengguna jalan lainnya dikagetkan dengan truck yang muncul secara tiba-tiba.



Seperti yang di katakan pengguna jalan kepada Batarapos saat di mintai tanggapan terkait keberadaan truck material tambang, sontak ia mengeluhkan, menurutnya jika tidak di antisifasi akan ada kecelakaan yang terjadi, terutama bagi pengendara yang baru melintasi jalan tersebut.

“Kami resah dengan aktivitas truck muat material tambang, karena jalan kualarnya ke poros tidak ada tanda-tanda, sering-sering kita kaget kalau tiba-tiba muncul mobil dari jalur itu, harus tindakan tegas pihak terkait, sebelum menelan korban, apalagi kalau orang baru melintas, karena pas di tikungan dan pendakian” kata pengguna jalan

Ditempat terpisah, pemilik lahan tambang golongan C  (AT) yang dikonfirmasi melalui via Handpone nya, membenarkan jika tambang yang ia kelolah tidak mengantongi izin selama dua tahun, ia juga mengakui jika di lokasi tambangnya terdapat satu unit mesin pemecah batu yang juga telah beroperasi selama dua tahun.

“benar pak, saya sudah menambang sekitar dua tahun lamanya, sejak itu juga saya tidak mengantongi izin, begitu juga dengan alat pemecah batu, soalnya urus izin sekarang susah” ungkapnya dengan singkat.

Kepala Desa Balambano Kecamatan Wasuponda, juga membenarkan terkait adanya surat teguran dari ESDM dengan Nomor : 540/162/DSDM/2016 terhadap para penambang yang tidak mengantongi izin, menrutnya para penambang masing-masing sudah menerima surat teguran itu, namun tetap saja melanjutkan aktivitas tambangnya secara ilegal.

“ surat teguran tahun lalu memang ada pak, dan itu sudah sampai langsung kepada pengelolah tambang, tapi sampai sekarang tambang mereka masih terus operasi” katanya

Pertanyaannya...? apa tindak lanjut dari persuratan tersebut, dan konsekuensi hukum seperti apa yang harus di terima para penambang dengan melanggar ketentuan hukum dan aturan, sementara aturan dan hukum sudah sangat jelas bagi yang melanggar, namun hal itu belum di terapkan di Luwu Timur, melihat perkembangan TGC yang tidak mengantongi izin  semakin menjamur. (Lap..Idl/Swl)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »