Warga Kasintuwu Pertanyakan Tindak Lanjut Pengrusakan Lahan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Warga Kasintuwu Pertanyakan Tindak Lanjut Pengrusakan Lahan

Diposkan oleh On 18 April

Baca Juga :

Mangkutana, BTRpos 

Upaya hukum yang dilakukan oleh warga Desa Kasintuwu yang menjadi korban Pengrusakan Lahan Perkebunan Sawit milik mereka kini belum ada tanda-tanda penyelesaian secara Hukum. Mandegnya laporan warga ini selanjutnya menjadi pertanyaan besar warga yang korban pengrusakan lahan perkebunan milik mereka yang sebelumnya dilakukan oleh operator alat berat milik CV. TITIPAN ILAHI atas suruhan  Kepala Desa Kasintuwu Petrus Frans. Kepolisian Sektor Mangkutan sebelumnya meneriman pengaduan masyarakat  sudah melimpahkan kasusnya ke pihak polres Luwu Timur untuk dilakukan  pengembangan  terkait dengan adanya kegiatan Proyek Pelebaran Jalan Produksi yang diduga dilakukan tanpa melalui kesepakatan serta musyawarah dengan pihak pemilik lahan.

  

Seorang Aktivis setempat MULYADI (LSM-PERAK) menimpali tentang apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat apabila penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti laporan kita?  Inilah penjelasannya.  

Menurutnya dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Kedua hal tersebut mempunyai arti yang berbeda,  Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 25 KUHAP). 


Lanjut Mulyadi bahwa salah satu kewenangan polisi adalah menerima laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Melayani masyarakat merupakan tugas utama polisi sebagaimana yang diatur pada Pasal 13 huruf c jo. Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Kepolisian. 

Sebagaiman pengaduan warga Kasintuwu sudah diterima langsung oleh pihak Polres melalui penyidik pada beberapa bulan lalu namun hingga saat ini warga belum pernah mendapatkan kesepakatan akhir terkait tuntutan mereka bahwa tanaman di atas lahan mereka yang telah dirusak akan mendapat ganti rugi. Sebagai warga yang mempunyai Hak dan Kewajibannya tentunya hal tersebut sudah sepatuntnya mereka pertanyakan kepada pemerintah.   

Adapun kaitannya pengaduan warga Kasintuwu ini sebenarnya sudah diatur lebih lanjut mengenai laporan tindak pidana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Ketika masyarakat melakukan pelaporan, maka polisi akan membuat laporan polisi berdasarkan laporan masyarakat yang disebut dengan Laporan Model B (Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 14/2012).


“Memang sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh polisi. Akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung mengalami perkembangan. Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (Dumas)” Timpal Mulyadi. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 2/2012”).


Menurut Mulyadi mekanisme Dumas sudah diatur sesuai Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 2/2012 tentang pengaduan masyarakat (Dumas) yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

Dumas secara langsung (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 2/2012), merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui  Sentra Pelayanan Dumas atau setiap Pegawai Negeri pada Polri.

Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:
1.    surat
2.    Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan;
3.    website dan e-mail Polri;
4.    telepon, faksimili, atau SMS;
5.    media massa dan jejaring sosial;
6.    surat Dumas melalui lembaga kemasyarakatan:

a.    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); dan
b.    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat;

7.    surat Dumas melalui Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), atau Tokoh Pemuda (Toda)

Terkait Dumas dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung mengenai komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri atau tindakan kepolisian (Pasal 5 huruf a dan d Perkapolri 2/2012). 

Dumas dapat disampaikan kepada Sentra Pelayanan Dumas mulai dari tingkat Polsek hingga tingkat Mabes Polri (Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 2/2012).

Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 24 Perkapolri 2/2012 yaitu

      a.   Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri;
b.   Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
c.   Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
     d.    Itwasda, untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek;
     e.    Bagwassidik Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
     f.    Bidpropam Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
     g.    Siwas, untuk lingkungan Polres dan Polsek.

Jadi, warga yang sebagai pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri.(***Mul)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »