Satu Pelaku dan Tiga Penada Motor, di Ringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Satu Pelaku dan Tiga Penada Motor, di Ringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara

Diposkan oleh On 25 April

Baca Juga :

Masamba. Btr pos 
  Jarding (27), warga desa mario kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara di ringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara, pada hari selasa (25/4/17) pada pukul. 24.30 Wita.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tampa plat, dengan Nomor rangka. MH1JF5117AK124435, 

Pengakuan Jarding dihadapan polisi bahwa motor tersebu di beli dari, Sakti (17), warga kota Palopo, seharga Rp: 3.000.000.  

Kanit Resmob, Ipda Rodo P Manik saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pelaku utama penjualan motor yang tidak di lengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikin yakni Ronal (20), warga Luwu.

Ronal menjual motor milik tantenya Nanni dengan harga 1,5 juta, ke Saputra, warga kelurahan binturu desa benteng kota palopo." Jelas Kanit Resmob.

Ipda Rodo, menjelaskan bahwa, Saputra menjual motor seharga 2,6 juta ke Jarding warga desa Mario, jadi,  keempatnya pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda-beda.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M.Tanding, saat di komfirmasi atas penangkapan ke empat pelaku, penjual dan penada motor honda beat, mengatakan memang benar,  ke empatnya sudah kita amankan, bersama barang bukti satu unit motor honda beat warna putih. (Drs).


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »