Baca Juga :
Bone-Bone. Btr pos
Satuan Reskrim Polsek Bone-bone bersama Unit Resmob Polres Luwu Utara, Berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka DPO penganiayaan yakni Idris alias Ido alias bapak sila (20) dan Andri (20) warga di Desa Munte, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara. Keduanya DPO kasus penganiayaan tahun 2016, akhirnya diringkus dirumahnya akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap Amir (39) warga Desa Patila, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Penganiayaan yang terjadi November tahun lalu tersebut, sebelumnya sudah diamankan dua pelaku lainnya masing-masing bernama Risal dan Faisal yang juga pemuda dari Desa Munte. Keduanya telah menjalani masa hukuman di LP Masamba setelah divonis bersalah di pengadilan Masamba bebeberapa waktu lalu.
Kapolsek Bone-bone, Kompol Samurai Anata membenarkan kejadian penangkapan tersebut."Kedua pelaku sudah kami amankan ditahanan polsek Bone-bone" kata Samurai Anata.
Perwira dengan satu bunga dipundak tersebut juga mengapresiasi kerja anggotanya diunit reskrim karna berhasil meringkus DPO yang sudah dikejarnya selama hampir 5 bulan berkeliaran diwilayah hukum Bone-bone. "Tegasnya. (Drs)


