Baca Juga :
Seakan tak pernah ada sikap mau berubah atas oknum guru yang satu ini, siapa yang tak kenal sosok pak guru “MY’ yang pernah disorot pemberitaan beberapa bulan yang lalu. Saat itu “MY” diberitakan telah melakukan pemukulan kepada salah satu siswi yang sedang kerja bakti di sekolahnya. Peristiwa yang lalu itu diketahui sesaat sepulang dari sekolahnya, lalu siswi yang korban pemukulan itu menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya tentang peristiwa yang baru saja dialaminya di sekolah. Kakak korban selanjutnya menceritakan hal tersebut kepada Ayahnya. Mendengar pengaduan anaknya itu sang ayah lalu mendatangi kediaman salah satu awak media untuk mengadukan peristiwa yang dialami anaknya.Namun atas saran salah satu teman guru “MY” saat itu, kemudian peristiwa tersebut berakhir dengan damai.
Rupanya peristiwa beberapa bulan yang lalu itu tidak membuat sikap “MY” jadi sedikit berubah, malah terkesan oknum guru “MY” ini makin tak terkontrol. Hal ini terbukti pada saat awak media sedang menyambangi sekolah SMA Burau itu yang bermaksud ingin memantau suasana Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang memasuki hari ke-tiga pada Rabu 22/03/17 pagi. Saat awak media melintas di depan salah satu ruangan kemudian seorang guru yang sedang mengawas di ruangan tersebut lalu menyapa awak media yang kebetulan dikenalnya. Guru pengawas tersebut lalu menawarkan agar suasana ujian siswanya itu sekiranya dapat didokumetasikan buat bahan pemberitaan. Mendengar tawaran rekan guru tersebut awak media lalu mohon ijin untuk masuk mengambil gambar. Setelah melakukan dokumentasi selama kurang dari 3 menit awak media lalu pamit bergegas keluar mengingat suasana lagi ujian saat itu.
Konyolnya saat keluar dari pintu ruangan kelas awak media disambut oleh “MY” lalu ia menyatakan keberatan kalau awak media mendokumentasikan suasan tersebut. Karena merasa tidak melakukan hal merugikan / mengganggu sausana ataukah melanggar etika, maka awak media lau menjelaskan kepada “MY” kalau sebelum melakukan dokumentasi sudah terlebih dahulu meminta ijin kepada guru yang mengawas di ruangan tersebut. Namun segala penjelasan awak media rupanya tidak diterima “MY” dan ia tetap tidak senang, karena melihat suasana mulai ribut maka salah satu rekan awak media mengarahkan “MY” ke Kantor Sekolah tersebut lagi pula mengingat adu mulut antara awak media dengan “MY” takutnya dapat mengganggu konsentrasi siswa yang lagi ujian saat itu.
Setelah diperingatkan pula akan ulahnya yang lalu itu, bukannya menyadari namun malah guru “MY” menantang sorotan pemberitaan atas dirinya tersebut dengan mengatakan, “ Tambah-tambah lagi saja pak” komentarnya bernada tinggi. Ini mencerminkan kalau oknum guru ini tidak punya nurani sebagai pendidik yang pantas menjadi panutan bagi siswa serta lingkungan pergaulannya.
Atas peristiwa tersebut awak media akan segera berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait termasuk Pimpinan Sekolah SMA Burau, Pengawas Sekolah, selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pemda Luwu Timur agar kinerja guru “MY” tersebut kiranya segera dievaluasi mengingat oknum tersebut sudah sering membuat “Sensasi” di sekolah itu. Awak media yang merasa dirugikan tersebut juga akan berkoordinasi di wadah organisasi wartawan Luwu Timur agar oknum guru “Y” tersebut dapat dituntut sesuai Pasal yang mengatur tentang Kebebasan Pers Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut dan sesuai dari materi yang dikandung oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Undang-undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khususnya: (1) Penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2); selanjutnya (2) Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13, menurut Pasal 18 ayat (2), diancam pidana denda paling banyak Rp 500 juta…Lap. Mul/Rdw/A.apr