Masamba. Btr pos
Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus warning pihak rumah sakit Andi Djemma Masamba terkait dengan penarikan retribusi Parkir di RSUD Masamba. Hal ini ditegaskan Mahfud Yunus usai memimpin rapat Paripurna laporan hasil reses, Senin (27/3/17) diruang Paripurna DPRD.
Baca Juga :
Menurutnya, setelah melakukan konsultasi beberapa waktu ke BPK Wilayah Provinsi Sulsel terkait dengan hal tersebut. Ternyata penarikan retribusi Parkir di RSUD Andi Djemma itu tidak dibenarkan.
"tidak boleh dilakukan penarikan retribusi Parkir,apalagi kalau tidak ada regulasi yang mengaturnya,"terang Mahfud Yunus kepada media Batara pos. Senin (27/3/17).
Ia juga menjelaskan jika penarikan retribusi Parkir di RSUD Andi Djemma Masamba itu harus ada Peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukumnya, itupun harus dilihat payung hukumnya seperti apa.
"Tolong direktur rumah sakit, Hentikan itu penarikan retribusi parkiran di rumah sakit karena tidak didasari peraturan daerah (Perda),ini menyalahi aturan dan bisa menjadi temuan BPK,"ujar Mahfud Yunus.
Ia bahkan mengingatkan jika pihak rumah sakit masih tetap melakukan penarikan retribusi Parkir tanpa ada regulasi (Perda) yang mengaturnya, maka sudah jelas mereka melanggar hukum dan bisa dikategorikan melakukan Pungutan liar,"tegasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Rumah Sakit Andi Djemma Masamba, Rusfan Ramly yang saat itu juga hadir mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak ketiga untuk membicarakan persoalan ini.
"Kami akan komunikasi dengan Pihak rekanan untuk membicarakan persoalan ini. Karena ternyata penarikan retribusi Parkir itu harus didasari Peraturan daerah. Oleh karena itu kami akan minta untuk menghentikan penarikan retribusi Parkir ini,"kata Rusfan Ramly, Plt. Dir. RSUD Andi Djemma Masamba.(Drs)