Baca Juga :
Masamba. Btr pos
Ternyata "Kondom bergetar" tidak masuk sebagai Alat Kontrasepsi. Hal itu, dikatakan Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Yasir Taba, di konfirmasi saat mengikuti sosialaisasi di Solo, Rabu, (15/3/2017).
"Hanya tujuh yang masuk sebagai alat kontrasepsi yakni Kondom,Spermatisida, Vagina Diafragma,Pil KB, Suntik KB, Susuk KB dan UD (Spiral)", ujarnya.
Selain itu, lainnya tidak masuk alat kontrasepsi, termasuk "kondom bergetar".
Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Luwu Utara, Yasir Taba, menambahkan bahwa pengadaan kondom bergetar tidak ada di programkan dalam pengadaan barang dan jasa. Namun usulan warga malangke tentang kondom bergetar, 200 bungkus itu akan kita kaji lintas SKPD.
"Pengadaan kondom bergetar tidak mungkin kita lakukan, karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, disebutkan tidak dibolehkan dilakukan pengadaan kondom, apalagi kondom bergetar. Akan tetapi pemerintah daerah mengusulkan ke provinisi dan pusat tentang kebutuhan masyarakat tentang kondom", Kata.
Sementara Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani katakan bahwa jika ada masyarakat mengusulkan program jangan langsung katakan di tolak.
"Harusnya usulan masyarakat di tampung dan dikaji lintas SKPD terkait, sesuai data dan program yang dibutuhkan masyarakat", ujarnya.(Drs).


