Pangkep Batara Pos,
Wilayah Kabupaten Pangkep terus menuai sorotan dari mereka para penggiat aktivis Anti Korupsi atau sosial control yang terus gencar melakukan investigasi dilapangan, dimana satu persatu bau aroma Korupsi yang tercium dari berbagai aktifitas pengelolaan keuangan Negara terungkap dipermukaan guna diminta dan diharapkan dapat ditindak lanjuti oleh para penegak hukum yang sepertinya harus bekerja extra keras menyikapi setiap informasi yang berkembang ditengah masyarakat terlebih sangat meresahkan untuk mendapat penanganan secara serius berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
- Sang Jendral Peduli, Sambangi Warga Kurang Mampu Di Pangkep
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Kapolres Bersama Kanit Laka Turun Langsung Gatur Pagi Ke Jalan
- Kapolres Pangkep Berikan Reward, Kepada Anggota Berprestasi
Secara iklim dan geografis Kabupaten Pangkep merupakan wilayah yang berpotensial menghasilkan pemasukan PAD daerah untuk menunjang kemajuan Bangsa dan Negara RI, namun harus diakui bahwa wilayah ini kini terkesan merupakan lumbung lahirnya para Koruptor kelas teri hingga kakap yang telah merusak tatanan Bangsa dan Negara, ironisnya mereka dengan mudahnya lepas dari jeratan hukum, bahkan belum tersentuh hukum.
Salah satu oknum diduga titipan seseorang untuk dijadikan mesin pencari uang oknum tertentu yang dalam aksi memperkaya diri sendiri atau orang lain oknum ini diketahui berinisial MIS selanjutnya diduga menduduki kursi rangkap jabatan, seperti pada tahun 2016 lalu dari jabatan sebenarnya pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep merupakan Bagian Umum, selanjutnya diplot menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Camat Ma'rang, selang beberapa bulan menjadi PLT Dinas Perikanan dan Kelautan, dan terakhir tahun 2017 ini menjadi PLT Dinas Pendidikan.
Sejumlah jejak proyek terungkap diduga milik oknum MIS yang merupakan PNS diantaranya Proyek pada Dinas PU Tahun 2016 yaitu Penimbunan Lapangan Kel.Jagung dan Penimbunan Stadion Kabupaten Pangkep yang terletak dibelakang kantor Polres oleh CV. Al Ikhlas, selain itu pada tahun 2017 ini terdapat kegiatan pemasangan Instalasi Listrik diKantor daerah ditengarai oknum MIS terlibat didalamnya.
Pada proyek penimbunan lapangan Kel.Jagung terdeteksi pada akhir tahun 2016 terdapat pembayaran 100 % oleh Negara namun penimbunan belum selesai dihampar atau diratakan, sementara saat ini pemasangan Instalasi Listrik pada Kantor Daerah ditengarai diduga tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
Dalam konfirmasinya 3/3/2017 oknum MIS menuturkan mengenai tudingan mengerjakan proyek penimbunan di tahun 2016 lalu langsung menepik tudingan itu, bahwa dirinya tidak ada hubungannya dengan paket tersebut, cuma dirinya adalah penghobby bola sehingga dirinya sedikit tidaknya mengetahui tata cara pengelolahan timbunan lapangan, seperti hamparan sertu dan hamparan tanah timbunan setelah itu pemadatan dan penanaman rerumputan, itupun sekedar hanya masukan, masalah tehniks pekerjaan dirinya tidak terlibat.
"Yah yang namanya nasib seperti ini tidak ada yang menyangkanya" tutur oknum MIS. Sementara PPK pada proyek penimbunan Hasbullah bertolak belakang atas pengakuan yang bersangkutan oknum MIS yang menepis tudingan. "Proyek penimbunan tersebut miliknya (oknum MIS) yang dikerjakan oleh CV. Al Ikhlas" tegas Hasbullah.
Lsm GERASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) menilai kuat dugaan oknum tersebut bisa jadi titipan, yang mempunyai maksud tertentu, untuk memperjelas kasus tersebut apakah promosi jabatan atau mesin pencuri uang salah satu oknum baik dalam lingkup pemerintah atau lingkup penguasa di Pangkep untuk itu mengharapkan aparat penegak hukum agar segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait atas proyek penimbunan stadion dan lapangan sepak bola jagong yang berlokasi di jagong serta memeriksa CV. Al Ikhlas selaku pelaksana beserta PPK selaku pejabat pembuat komitmen yang untuk pembuktian dugaan oknum PNS MIS terlibat dalam proyek tersebut yang bertentangan dengan UU. (Tim)