Baca Juga :
Masamba. BTRpos
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat akan memberikan sanksi kepada orang yang melepas liarkan hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Sanksi tegasnya berupa penangkapan, dan dilakukan lelang jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pemiliknya yang datang mengambil ternak tersebut, tetapi penerapan sanksi ini setelah pendekatan persuasif kepada pemilik hewan ternak itu gagal," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Utara, Asfar Syafar, ketika ditemui diruang kerjanya, Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu 1/2/2017.
Sebelum cara ini dilakukan, ia berharap, ada kesadaran pemiliknya untuk mengikat hewan ternak peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Ia menambahkan, belasan orang personel Satpol PP setempat melakukan piket dibeberapa titik rawan. Setiap titik akan dijaga oleh personel Satpol PP.
Satpol PP juga gencar menertibkan anak sekolah yang berkeliaran saat jam belajar, bangunan liar yang berada di sempadan jalan dan penertiban rumah-rumah kost.
"Termasuk penerapan kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara), kami sudah bekerjasama dengan BKPSDM untuk penertiban absen apel pegawai" tambahnya.
(Drs).