Terkait Berita Teganya Penyidik Di Polsekta Ujung Pandang, Kini Sepenuhnya Dalam Penanganan Propam - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Terkait Berita Teganya Penyidik Di Polsekta Ujung Pandang, Kini Sepenuhnya Dalam Penanganan Propam

Diposkan oleh On 23 Januari with No comments

Baca Juga :


Makassar BTR Pos, 

  Kantor Kepolisian Polsekta Ujung Pandang mendapat sorotan atas terkuaknya ulah seorang penyidik bernama Aiptu Sahrir yang tersandung masalah terkait penanganan buruk kasus yang ditanganinya setelah diekspos laporannya oleh media www.batarapos.com. 

  Menyikapi hal ini Kesatuan Paminal Polrestabes Makassar yang juga tergabung dalam Tim Sapu Bersih (SABER) bertindak cepat melakukan pengusutan terkait kasus ini.

  Selain kasus ini juga telah terpantau dan mendapat respon positif, perhatian serius langsung oleh Mabes Polri dijakarta, dimana keterangan korban Muh.Arif telah diminta sejak hari Sabtu 21/1/2017 pukul 12.00 dini hari bersama saksi.

"Kita sudah mulai melakukan pengusutan terkait kasus ini dengan meminta keterangan korban dan saksi atas laporan yang beredar dimedia sosial" ucap Arif dari Kesatuan Paminal sekaligus Tim Saber.

  Lanjutnya terkait laporan kasus pidana korban Muhammad Arif dikantor Polsekta Ujung Pandang dengan Nomor : TBL/94/III/2015/Restabes Mks/Sektor UP, terhadap PT.Darmatama Megah Finance (DMF) (Kepala Cabang Tony.S), jalan Sultan Hasanuddin No.24 G yang ditangani oleh penyidik Aiptu Sahrir kini diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Makassar.

  "Nantinya Reskrim Polrestabes Makassar akan menggelar perkara Laporan Polisi Muh.Arif menyangkut kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya, dimana nantinya jika ditemukan tindak pidana murni maka kasus yang mengendap dikantor Polsekta Ujung Pandang selama ini akan terus dilanjutkan, sementara kasus pelanggaran kode etik penyidik Aiptu Sahrir akan ditangani disini maka pengusutan kasus ini harus secepatnya dirampungkan," cetusnya diruangan Paminal Polrestabes Makassar.

  Aiptu Sahrir kini telah diperiksa secara intensif diruang Propam Polrestabes Makassar Minggu 22/1/2017 pukul 14.30 wib, dimana terlihat senjata api milik Aiptu Sahrir turut diamankan sementara waktu oleh pihak Satuan Propam.

  "Untuk sementara senjata api milik Aiptu Sahrir kita sita amankan sampai sidang kode etik selesai" tutur salah satu anggota propam

  Tak hanya Aiptu Sahrir, korban Muh.Arif beserta saksi yang merupakan keluarga korban Andi Zulkarnain Said (Zul) yang juga merupakan Wartawan sekaligus Dewan Penasehat Media Cetak dan Online www.batarapos.com juga terlihat turut melengkapi keterangannya diruangan propam, pada hari dan waktu bersamaan namun ditempatkan pada ruangan pemeriksaan yang berbeda, dimana barang bukti telah disita diantaranya bukti rekaman recorder dan video yang diserahkan oleh atas nama redaksi media Batara Pos.

  Pada waktu dan tempat yang sama Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Misbach Ni'am, juga hadir diruangan Propam untuk menyerahkan barang Bukti BPKB secara simbolis yang sempat ditahan oleh penyidik Sahrir, sembari menjelaskan kepada korban dan saksi menyangkut penanganan laporan polisi kasus dugaan pidana terlapor PT.Darmatama Megah Finance (Kepala Cabang Tony) selama ini dikantor Polsekta Ujung Pandang.

  "Memang rencana akan digelar perkara jika nantinya dalam gelar perkara perkara tersebut ditemukan tindak pidana, maka kita akan proses kembali kasus ini, dimana sementara kasus pelanggaran kode etik tetap terus kita lanjutkan disini" jelas Kompol Misbach Ni'am

  "Melihat kronologis kasusnya memang sangat dramatis siapapun masyarakat itu yang mengalaminya pasti akan merasa sangat kecewa seperti korban, menerima pelayanan yang sangat buruk seperti itu, sementara sebagai aparat kepolisian sudah sepatutnya memberi pelayanan prima kepada masyarakat" tambahnya.

  Aiptu Sahrir penyidik Polsekta Ujung Pandang dijerat Pasal 6 huruf q tentang penyalah gunaan jabatan, berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara RI, dengan ancaman hukuman diantaranya teguran secara tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pencopotan dan lain-lain.

  Sejauh informasi yang diterima redaksi Batara Pos, sidang kode etik anggota kepolisian pada kasus ini rencananya akan segera digelar yang kemungkinannya besok pada hari selasa 24/1/2017 atau minggu ini diruang propam Polrestabes Makassar. 

  Perkenankan kami atas nama pimpinan redaksi beserta seluruh staf dan karyawan media Batara Pos tak lupa mengucapkan mohon maaf dan banyak terima kasih Kepada Kapolri, Kapolda Sulselbar, Kapolrestabes Kota Makassar beserta seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, yang senantiasa telah memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali selama ini, dalam menerima menindak lanjuti setiap laporan pengaduan. (Tim)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »