Baca Juga :
Malili, BTRpos
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur (H.Syarifuddin) membantah keras pengakuan Kepala Desa Pattengko (Ir.Wilem Sinnen) jika pihaknya mendapat jatah pengadaan sertifikat Redistribusi lahan pertanian yang dilakukan pihak Desa Pattengko kepada masyarakatnya sebesar Rp.600.000,-/bidangnya sebanyak 200 bidang, untuk tahun 2016.
Syarifuddin terkejut saat mendengar informasi tersebut saat dikonfirmasi senin (23/1/17), siang tadi, menurutnya sampai saat ini ia belum pernah di informasikan terkait adanya pungutan sebesar itu, ia menekankan jika yang menjadi tanggung jawab peserta hanyalah berupa BPHTB bagi lahan yang nilai jualnya diatas angka 60-an juta, pemasangan patok tanda batas, dan materai, selebihnya tidak dibebankan kepada peserta (masyarakat).
“heran saya pak, kenapa bisa pungutan sebesar itu, sementara saat kita lakukan penyuluhan kita sudah sampaikan itu, dan yang perlu diketahui bahwa pihak kami yang melakukan pengukuran itu sudah mendapat honor bukan di beban atau tanggung jawab peserta, ini sudah jelas melanggar saya akan panggil semua yang terlibat” tegas Syarifuddin
Sebelumnya Kepala Desa Pattengko (Ir.Wilem Sinnen) yang dikonfirmasi dikantornya mengungkapkan jika sebagian dana diberikan kepada pihak BPN yang turun langsung ke lapangan, bukan hanya itu, pihak Desa juga mengatakan jika pihak BPN juga telah menyetujui besaran pungutan tersebut, selain dari pihak BPN yang, Kades juga mengungkap jika oknum anggota Polsek Mangkutana dan oknum Pembina (TNI) mendapat honor dari pungutan tersebut, sebanyak 200 bidang.
“Dana pungutan yang kita lakukan juga kita serahkan ke pihak BPN sebagai honor mereka di lapangan, bukan hanya itu, pak pembina, bapak bhabinkamtibmas, pak Dusun, dan semua yang terlibat dalam proses ini, memang benar kita lakukan pungutan sebesar 600 ribu sebanyak 200 bidang atau persil” ungkap Wilen Sinnen (Lap...HS/Mul/Rdw)