Pangkep BTR Pos,
Sepertinya sejumlah pelaksanaan proyek pada Tahun 2016 lalu perlu mendapat evaluasi secara mendalam sebagai contoh diwilayah Kabupaten Pangkep pada tahun 2016 lalu dimana memasuki awal Tahun 2017 ini sangat di perlukan pengawasan ekstra lebih ketat.
Salah satu yang menjadi indikator terjadinya penyalah gunaan jabatan yang dijadikan lahan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan proyek yang dinyatakan telah selesai dirampungkan adalah proyek pembangunan rehabilitasi gedung puskesmas Bowong Cendea oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep pada tahun 201, dengan anggaran yang berasal dari APBD dengan nilai kontrak Rp.1.726.929.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan tibu rupiah), dengan waktu pelaksanaan 60 hari oleh CV.Makkawaru Putra.
kini mendapat sorotan sosial control (Lsm dan media) untuk segera ditindak lanjuti mereka para penegak hukum.
Sepertinya sejumlah pelaksanaan proyek pada Tahun 2016 lalu perlu mendapat evaluasi secara mendalam sebagai contoh diwilayah Kabupaten Pangkep pada tahun 2016 lalu dimana memasuki awal Tahun 2017 ini sangat di perlukan pengawasan ekstra lebih ketat.
Salah satu yang menjadi indikator terjadinya penyalah gunaan jabatan yang dijadikan lahan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan proyek yang dinyatakan telah selesai dirampungkan adalah proyek pembangunan rehabilitasi gedung puskesmas Bowong Cendea oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep pada tahun 201, dengan anggaran yang berasal dari APBD dengan nilai kontrak Rp.1.726.929.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan tibu rupiah), dengan waktu pelaksanaan 60 hari oleh CV.Makkawaru Putra.
kini mendapat sorotan sosial control (Lsm dan media) untuk segera ditindak lanjuti mereka para penegak hukum.
Baca Juga :
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Kapolres Bersama Kanit Laka Turun Langsung Gatur Pagi Ke Jalan
- Kapolres Pangkep Berikan Reward, Kepada Anggota Berprestasi
- Sang Jendral Peduli, Sambangi Warga Kurang Mampu Di Pangkep
Begini hasil Investigasi dilapangan yang telah dilakukan, terlihat proyek tersebut masih dikerjakan pada 4 Januari 2017, setelah didalami secara mendalam ternyata proyek ini tidak memiliki proses Adendum atau tidak diadendumkan (penambahan masa kontrak pelaksanaan), sehingga tidak ada denda yang dibebankan kepada kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. Makkawaru Putra, sementara anggaran proyek ini dipastikan dananya telah dicairkan 100 % pada Desember Tahun 2016 lalu melalui keuangan daerah Kabupaten Pangkep atas rekomendasi data keuangan Instansi Dinas Kesehatan untuk mengajukan pencairan dimana telah melibatkan Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya dengan jumlah pengelolaan keuangan Negara 1,7 M lebih.
Kuat dugaan lahan korupsi ini melibatkan banyak pihak yang sangat memiliki peranan penting dengan jabatan sangat strategis bisa jadi atau tidak menutup kemungkinannya berasal dari penegak hukum sendiri atau petinggi kepala daerah tergantung hasil penyelidikan penegakan hukum nantinya saat memasuki rana proses hukum.
Namun dugaan kongkalikong terjadinya korupsi ini dipastikan telah melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Salmon dengan modus memberi ruang gerak (keleluasaan) kepada pihak kontraktor yang masa kontraknya telah lewat masa kadaluarsanya untuk tetap melanjutkan perampungan sisa pekerjaan tanpa ada pemberian proses adendum.
Dengan jelas telah melanggar karena ada niat, kemudian anggaran dana proyek ini dipaksakan untuk dicairkan dibayarkan 100% oleh Negara melaui berkas sakti (diduga selain PPK sejumlah oknum mencantumkan laporan bodong bahwa pekerjaan telah rampung dananya harus dicairkan dimana melibatkan tanda tangan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk disahkan).
Agar tidak ketahua jadi temuan korupsi pada pekerjaan waktu kadaluarsanya telah lewat namun tetap dilanjutkan tersebut dilakukan secara cepat dan tepat, jika ada pertanyaan "itu hanya pembersihan sampah" pada hal ketertinggalan pekerjaan ada beberapa persen yang dilakukan adalah merupakan bahagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja sama yang telah disetujui PPK.
Dan untuk berkelik dengan pembelaan ketika mendapat desakan telah melawan hukum cukup mengatakan ada kebijakan khusus pada pelaksanaan proyek ini yang tanpa landasan dasar hukum.
PPK terindikasi melanggar pasal 7 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 bersal 387 KUHP di mana pengawas proyek memberikan keleluasaan kepada rekanan untuk berbuat kecurangan mengarah perbuatan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 2 tahun denda 100 jt.
Seperti penjelasan Salmon selaku PPK saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya kesengajaan pemberian kebijakan pada pelaksanaan proyek ini kepada pihak rekanan kontraktor pelaksana dengan alasan pekerjaan hanya tertinggal hanya beberapa persen saja, agar dapat lolos dari temuan korupsi dengan proses hukumnya.
"Memang benar dananya telah dicairkan pada bulan Desember yang lalu, pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana memasuki Tahun 2017 ini hanya pembenahan karena ada sedikit yang belum selesai hanya beberapa persen saja maka kami berikan kebijakan" ungkapnya.
LSM Gerasi Kabupaten Pangkep (Gerakan Rakyat Anti korupsi ), Aulia fajar melihat hal ini 18/1/2017 mengatakan apa pun nama dan bentuk pekerjaan tersebut, walau hanya tinggal berapa persen saja ketika pekerjaan tidak rampung pada akhir masa kontrak maka pihak PPK harus membuat adendum kontrak atau perpanjangan waktu bukan kebijakan yang di berikan.
Sebagai contoh kalau pekerjaan itu hanya 95% yang rampung maka 95% saja yang di bayarkan, selebihnya berikan perpanjangan dan di denda sesuai aturan, tapi ini mengapa dananya di cairkan hingga 100%.
"Ini kuat dugaan ada unsur persekongkolan antar Salmon selaku PPK dengan Pihak kontraktor di karenakan pembangunan tersebut masih terlihat di kerjakan di bulan januari 2017, beserta para pekerjanya" tuturnya.
Untuk itu berharap aparat penegak hukum agar segera melakukan pengecekan dan penyelidikan pada proyek rehabilitas puseksmas Bowong Cendea anggaran tahun 2016 dengan segera memanggil PPK Salmon selaku penanggung jawab. (Tim)
Kuat dugaan lahan korupsi ini melibatkan banyak pihak yang sangat memiliki peranan penting dengan jabatan sangat strategis bisa jadi atau tidak menutup kemungkinannya berasal dari penegak hukum sendiri atau petinggi kepala daerah tergantung hasil penyelidikan penegakan hukum nantinya saat memasuki rana proses hukum.
Namun dugaan kongkalikong terjadinya korupsi ini dipastikan telah melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Salmon dengan modus memberi ruang gerak (keleluasaan) kepada pihak kontraktor yang masa kontraknya telah lewat masa kadaluarsanya untuk tetap melanjutkan perampungan sisa pekerjaan tanpa ada pemberian proses adendum.
Dengan jelas telah melanggar karena ada niat, kemudian anggaran dana proyek ini dipaksakan untuk dicairkan dibayarkan 100% oleh Negara melaui berkas sakti (diduga selain PPK sejumlah oknum mencantumkan laporan bodong bahwa pekerjaan telah rampung dananya harus dicairkan dimana melibatkan tanda tangan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk disahkan).
Agar tidak ketahua jadi temuan korupsi pada pekerjaan waktu kadaluarsanya telah lewat namun tetap dilanjutkan tersebut dilakukan secara cepat dan tepat, jika ada pertanyaan "itu hanya pembersihan sampah" pada hal ketertinggalan pekerjaan ada beberapa persen yang dilakukan adalah merupakan bahagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja sama yang telah disetujui PPK.
Dan untuk berkelik dengan pembelaan ketika mendapat desakan telah melawan hukum cukup mengatakan ada kebijakan khusus pada pelaksanaan proyek ini yang tanpa landasan dasar hukum.
PPK terindikasi melanggar pasal 7 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 bersal 387 KUHP di mana pengawas proyek memberikan keleluasaan kepada rekanan untuk berbuat kecurangan mengarah perbuatan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 2 tahun denda 100 jt.
Seperti penjelasan Salmon selaku PPK saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya kesengajaan pemberian kebijakan pada pelaksanaan proyek ini kepada pihak rekanan kontraktor pelaksana dengan alasan pekerjaan hanya tertinggal hanya beberapa persen saja, agar dapat lolos dari temuan korupsi dengan proses hukumnya.
"Memang benar dananya telah dicairkan pada bulan Desember yang lalu, pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana memasuki Tahun 2017 ini hanya pembenahan karena ada sedikit yang belum selesai hanya beberapa persen saja maka kami berikan kebijakan" ungkapnya.
LSM Gerasi Kabupaten Pangkep (Gerakan Rakyat Anti korupsi ), Aulia fajar melihat hal ini 18/1/2017 mengatakan apa pun nama dan bentuk pekerjaan tersebut, walau hanya tinggal berapa persen saja ketika pekerjaan tidak rampung pada akhir masa kontrak maka pihak PPK harus membuat adendum kontrak atau perpanjangan waktu bukan kebijakan yang di berikan.
Sebagai contoh kalau pekerjaan itu hanya 95% yang rampung maka 95% saja yang di bayarkan, selebihnya berikan perpanjangan dan di denda sesuai aturan, tapi ini mengapa dananya di cairkan hingga 100%.
"Ini kuat dugaan ada unsur persekongkolan antar Salmon selaku PPK dengan Pihak kontraktor di karenakan pembangunan tersebut masih terlihat di kerjakan di bulan januari 2017, beserta para pekerjanya" tuturnya.
Untuk itu berharap aparat penegak hukum agar segera melakukan pengecekan dan penyelidikan pada proyek rehabilitas puseksmas Bowong Cendea anggaran tahun 2016 dengan segera memanggil PPK Salmon selaku penanggung jawab. (Tim)