12 PNS Lutra Kena Sanksi, 3 Dipecat - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


12 PNS Lutra Kena Sanksi, 3 Dipecat

Diposkan oleh On 09 Januari with No comments

Baca Juga :


Masamba Btr pos
Dua belas (12). Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkup pemerintahan  Kabupaten Luwu Utara, Mendapatkan sanksi tegas. Tiga diantaranya langsung di pecat karena telah melanggar peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dari data tahun 2016, baru kali ini pemerintah Kabupaten Luwu Utara melakukan eksekusi pegawai negeri sipil secara trasparan yang melakukan pelanggaran PP Nomor.53/2010.

Daftar Nama-nama yang yang akan di kenakan sanksi dengan Inisial: MN. JD. HK. HA. IA. RW. AU. HN. TI. ZF. UU. SR. Dari ke 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang melanggar peraturan pemerintah, PP Nomor.53 Tahun 2010, Tiga dianatara langsung akan di pecat dengan hormat.

Mereka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap PNS. Sekertaris Kabupaten. Ir. H. Abdul Mahfud. Menjelaskan PNS yang di pecat secara hormat, Tidak mendapat pensiun maupun pesagon karena belum memenuhi syarat untuk pensiun dini. Yaitu minimal masa kerja 20 tahun atau usia minimal 50 tahun, Tiga PNS itu belum memenuhi syarat tersebut." Kata Abdul Mahfud kepada Batara pos.

Ia menambahkan. Berdasarkan hasil rapat bersama tim penanganan pelanggaran disiplin PNS.

"Ada beberapa PNS Yang melakukan pelanggaran yang dihukum berat  berupa pemberhentian sementara sebanyak 9 orang PNS. Dan pelanggaran ringan juga terkena sanksi  penurunan pangkat setingkat lebih rendah sebanyak 9 orang PNS". Termasuk kasus perceraian sebanyak 15 orang,  ini perlu perhatian khusus dan Warning bagi seluruh pejabat lingkup pemerintah Luwu Utara." Ucap Abdul Mahfud." (Drs).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »