Baca Juga :
Luwu Utara, BataraPos
Polsek Malangke Barat sebelumnya sudah menerima laporan tentang penculikan anak di bawah umur pada hari jumat tanggal 30 Sept 2016 atas laporan orang tua korban di dusun Kambisa desa Baku-baku Kec, Malangke Barat Kab.Luwu Utara.
Berdasarkan laporan polisi, No.pol./34/ IX//2016 /polsek Malbar, Bahwa adanya korban penculikan anak yang tidak dikenal telah membawa lari anak korban tanpa sepengetahuaan orang tuanya. Korban bernama Lola 6 tahun yang sedang berboncengan bersama tantenya di cegat di jalan, pelaku langsung membawa korban.
Atas laporan dari polsek Malangke barat, Team Resmob polres Luwu Utara, Berhasil menangkap pelaku penculikan tersebut di wilayah polres Wajo (Sengkang), Kapolsek Malangke Barat Akp, Kalundu saat di komfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan perihal penagkapan pelaku penculikan tersebut kepada media.
Kanit Res polsek Malangke Barat, Aiptu Darwis SH, mengatakan bahwa pelaku penculikan anak di bawah umur sudah kami amankan berkat adanya kerja sama dengan anggota resmob polres Luwu Utara, saat itupula kami bersama Team resmob memburuh pelaku ke daerah hukum polres Wajo sesuai dengan petunjuk, Pelaku dan korban kami amankan hari sabtu tanggal 1 Okt 2016 pada pukul 12.00 Wita di Soppeng, Dan selanjutnya kita bawah ke Masamba untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku H.Andi Wil alias Rat 48 tahun beralamat di jl.Hayam wuruk, desa besesu barat Kec. Palu Timur Provinsi Sulawesi tengah, bersama barang bukti yang kami amankan satu unit motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi, DN 2889 NH warna merah hitam.
Sampai saat ini kami masih melakukan penegembangan kasus penculikan ini, Sementara barang bukti dan pelaku penculikan telah diamankan di polsek Malangke Barat, Terang Darwis SH.
Darwis menambahkan dari hasil penyelidikan awal dan menurut keterangan saksi-saksi serta korban adanya, indikasi pelaku penculikan anak di bawah umur rencananya akan di jual, "Katanya".
Pelaku penculikan di kenakan pasal sebagaimana yang di maksud, pasal 83 jo, pasal 76f Undang-undang No.35 tahun 1014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak pasal 326 jo 332 KUH Pidana yang penahannya di lakukan di polsek Malangke Barat selama dalam masa penyelidikan.(Drs).
Polsek Malangke Barat sebelumnya sudah menerima laporan tentang penculikan anak di bawah umur pada hari jumat tanggal 30 Sept 2016 atas laporan orang tua korban di dusun Kambisa desa Baku-baku Kec, Malangke Barat Kab.Luwu Utara.
Berdasarkan laporan polisi, No.pol./34/ IX//2016 /polsek Malbar, Bahwa adanya korban penculikan anak yang tidak dikenal telah membawa lari anak korban tanpa sepengetahuaan orang tuanya. Korban bernama Lola 6 tahun yang sedang berboncengan bersama tantenya di cegat di jalan, pelaku langsung membawa korban.
Atas laporan dari polsek Malangke barat, Team Resmob polres Luwu Utara, Berhasil menangkap pelaku penculikan tersebut di wilayah polres Wajo (Sengkang), Kapolsek Malangke Barat Akp, Kalundu saat di komfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan perihal penagkapan pelaku penculikan tersebut kepada media.
Kanit Res polsek Malangke Barat, Aiptu Darwis SH, mengatakan bahwa pelaku penculikan anak di bawah umur sudah kami amankan berkat adanya kerja sama dengan anggota resmob polres Luwu Utara, saat itupula kami bersama Team resmob memburuh pelaku ke daerah hukum polres Wajo sesuai dengan petunjuk, Pelaku dan korban kami amankan hari sabtu tanggal 1 Okt 2016 pada pukul 12.00 Wita di Soppeng, Dan selanjutnya kita bawah ke Masamba untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku H.Andi Wil alias Rat 48 tahun beralamat di jl.Hayam wuruk, desa besesu barat Kec. Palu Timur Provinsi Sulawesi tengah, bersama barang bukti yang kami amankan satu unit motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi, DN 2889 NH warna merah hitam.
Sampai saat ini kami masih melakukan penegembangan kasus penculikan ini, Sementara barang bukti dan pelaku penculikan telah diamankan di polsek Malangke Barat, Terang Darwis SH.
Darwis menambahkan dari hasil penyelidikan awal dan menurut keterangan saksi-saksi serta korban adanya, indikasi pelaku penculikan anak di bawah umur rencananya akan di jual, "Katanya".
Pelaku penculikan di kenakan pasal sebagaimana yang di maksud, pasal 83 jo, pasal 76f Undang-undang No.35 tahun 1014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak pasal 326 jo 332 KUH Pidana yang penahannya di lakukan di polsek Malangke Barat selama dalam masa penyelidikan.(Drs).