Baca Juga :
Luwu Utara, BataraPos
Guru Honorer SDN Harapan Makmur di Kec.Tomoni Kabupaten Luwu Timur tersandung kasus perbaikan nilai plus di Universitas Terbuka (UT) yang ada di Makassar, kini statusnya jadi tersangka. Ras, alias Rani di jemput oleh pihak polres Luwu Utara di rumahnya di desa Lestari Kec. Tomoni Kab.Luwu Timur pada tanggal (6/9/16) sekitar pukul. 13.00 wita, terlapor Ras alias Rani di jemput itu karena polres Luwu Utara sudah tiga kali mengirimkan surat panggilan terhadap Ras untuk dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan tidak datang akhirnya Unit Tipiter polres Luwu Utara melakukan penjemputan.
Sebelumnya Ras alias Rani telah dilaporkan oleh Ibu Samsia alias Cia pada bulan April lalu seorang pegawai di Dikdas Luwu Utara, yang juga pengurus di kabupaten Luwu Utara di Universitas Terbuka yang ada di Makassar.
Pemeriksaan terhadap tersangka, " Ras mengakui bahwa dana yang selama ini di kumpulkan untuk perbaikan nilai semester di Universitas Terbuka (UT)", dan ada dua orang pengurus dan staf pengelola UT yang dia kenal yakni Aris dan Andi Mappesassu, Ras mengatakan di depan penyidik kalau Aris pernah menerima dana sebesar Rp. 5.000.000., dan Andi Mappesassu juga menerima dana sebesar Rp. 5.000.000., Ras menyerahkan langsung tanpa bukti tanda terima atau bukti transfer.
Kapolres Luwu Utara AKBP. Muh. Endro melalui Kanit Resek Ipda Rodo P Manik S.TK polres Luwu Utara, mengatakan bahwa tersangka kasus perbaikan nilai semester UT sudah kami tahan selama 15 hari di rumah tahanan polres Luwu Utara, itupun kami sudah lakukan perpanjangan penahanan karena masih dalam pemeriksaan dan semua saksi belum kami periksa terkait aliran dana.
Jumlah korban yang ada di Kab.Luwu Utara berkisar 20 Orang Mahasiswa sebab dana yang di terima oleh ibu Cia di serahkan langsung ke Ras, baik tunai maupun ditransfer. Jumlah dana yang di setor itu bervariasi tergantung belanja SKS mahasiswa, setoran dana yang diterima oleh Ras kurang lebih Rp. 130.000.000 sesuai pengakuannya.
Ipda Rodo menambahkan kami juga belum menerima laporan korban yang ada di Luwu timur, khususnya untuk perbaikan nilai semester yang ada di Universitas Terbuka, jadi sampai saat ini kami tetap melakukan pemeriksaan, tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP, atas kasus penggelapan dan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (Drs)


