Baca Juga :
Mangkutana, BTRpos
Pengejaran
terhadap pelaku Jambret yang sempat melarikan diri saat penangkapan AL di
kediamannya di Desa Maleku Kec. Mangkutana, oleh personil Polsek Mangkutana membuahkan
hasil, dimana pelaku yang buron inisial MA (21) dan SY (19) berhasil ditangkap
di dua wilayah berbeda yakni MA
ditangkap di rumah istrinya di Dususn Mappideceng Desa Terowali Kec. Ponrang
Kab. Luwu, sekitar pukul. 03.30 dini hari Sabtu (17/9/16) dibantu personil
Polsek Ponrang, sementara hasil pengembangan introgasi MA menyebut nama SY yang
mana juga diamankan dirumahnya di Desa Wonorejo, Kec. Mangkutana sekitar pukul.
08.00 pagi tadi.
Dalam
keterangan pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali bersama
AL dan SY, sementara personil Polsek Mangkutana berhasil mengamankan barang
bukti dari hasil jambret pelaku berupa 2 unit smartpone dan 1 unit sepeda motor
yang digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.
Ditempat
terpisah Kapolsek Mangkutan AKP. M. Fadil mengatakan jika sebelumnya target
pengejaran hanya mengarah kepada MA namun setelah MA di amankan di Ponrang
dilakukan pengembangan dimana MA menyebut satu nama rekan aksinya, yakni SY di
Kec. Mangkutana “kita lakukan pengejaran terhadap MA saja yang sebelumnya kita
sudah tahu alamatnya, yang menurut info saat itu di rumah istrinya di Ponrang,
akhirnya kita lakukan pengejaran ke sana bekerja sama personil Polsek Ponrang
subuh tadi, setelah di amankan dan di introgasi, hasil pengembangan muncullah
SY, untuk operasi jambret ini kita sudah amankan 3 pelaku yakni, AL, MA dan SY,
serta mengamankan juga Smartpone Android dan sepeda motor yang digunakan pelaku
saat beraksi” kata M. Fadil (Red...HS)



