Baca Juga :
Luwu Utara,BTRpos
Kamis 1 sept 2016, Team Resmob polres Luwu
Utara telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan HM.Taufik alias H.Ris
(58), yang tinggal di perumahan Tomakaka,Kappuna kec.Masamba Kab.Luwu Utara.
Pelaku diamankan pada pukul, 16.00.Wita di rumah pelaku.
Agung diamankan oleh team
resmob polres Luwu Utara di kediamanya,setelah melakukan pencarian beberapa
jam,pelaku di amankan tanpa perlawanan.jadi saat ini pelaku diambil keterangannya sesuai
perbuatannya.
Kaur bin ops Iptu Hery MZ
mengatakan pelaku diamankan oleh anggota sore hari pada pukul, 16.00.
Saat ini kami sudah mengambil keterangan tersangka dan tetap kami akan panggil
adik tersangka Muktar jaya untuk dimintai keterangan karena awal kejadian
bermula dari perselisian antara Muktar jaya bersama Alam Komar sehingga terjadi
kesalah pahaman antara pelaku dengan korban."Ungkap Hery, kepada
Wartawan".
Hery, "Menambahkan sampai
saat ini tersangka penganiayaan kami amakan untuk sementara waktu kita lakukan
pemeriksaan."Ungkapnya.
Untuk nembuktikan pelaku
penganiayaan kami akan memanggil saksi-saksi yang berada di tempat kejadian
pemukulan. Dan kalau memang benar pelaku melakukan pemukulan terhadap
korban,kami lakukan penahanan. Terhadap tersangka, dengan pasal 135 KUH Pidana
dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (Drs).


