Baca Juga :
LUWU UTARA, BTRpos
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2014
yang mengatur MPR,DPR DPD & DPRD, Melarang Anggota Dewan main proyek,
sehingga dugaan keterlibatan legislator tersebut harus di laporkan dan di
proses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Badan Kehormatan
(BK).DPRD Kab.Luwu Utara,harusnya bertindak tegas,waktu mengetahui adanya
Anggota Dewan yang mengatur proyek pemerintah daerah karena sudah menyalahi
kode Etik.
Jika BK tidak mampu
untuk mengusut kasus dugaan keterlibatan oknum
Legislator,kami akan menyurat ke kejaksaan untuk membuat LI (Laporan
Informasi).
Ketua DPRD Luwu Utara, H.Mahfud
Yunus.sementara mencari bukti keterlibatan anggota DPRD, pada pengaturan
proyek, karena beliu mencurigai adanya anggota Dewan yang ikut main proyek.
Sebelumnya
Ketua DPRD Kab.Luwu Utara melarang keras Dewan untuk terlibat dalam pengaturan
proyek pemerintah Daerah, Hal tersebut di tegaskan dari politisi partai Golkar
yang berlambang pohon beringin itu.
Untuk
membuktikan adanya keterlibatan anggota dewan nanti saya akan turun langsun ke
SKPD mengecek di setiap Dinas,"Kata H.Mahfud Yunus kepada Wartawan Batara
pos.(Drs).