OKNUM ANGGOTA DEWAN MAIN PROYEK - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


OKNUM ANGGOTA DEWAN MAIN PROYEK

Diposkan oleh On 01 September with No comments

Baca Juga :



LUWU UTARA, BTRpos
 Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 yang mengatur MPR,DPR DPD & DPRD, Melarang Anggota Dewan main proyek, sehingga dugaan keterlibatan legislator tersebut harus di laporkan dan di proses berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Badan Kehormatan (BK).DPRD Kab.Luwu Utara,harusnya bertindak tegas,waktu mengetahui adanya Anggota Dewan yang mengatur proyek pemerintah daerah karena sudah menyalahi kode Etik.

Jika BK tidak mampu untuk mengusut kasus dugaan keterlibatan oknum Legislator,kami akan menyurat ke kejaksaan untuk membuat LI (Laporan Informasi).
Ketua DPRD Luwu Utara, H.Mahfud Yunus.sementara mencari bukti keterlibatan anggota DPRD, pada pengaturan proyek, karena beliu mencurigai adanya anggota Dewan yang ikut main proyek.

Sebelumnya Ketua DPRD Kab.Luwu Utara melarang keras Dewan untuk terlibat dalam pengaturan proyek pemerintah Daerah, Hal tersebut di tegaskan dari politisi partai Golkar yang berlambang pohon beringin itu.

Untuk membuktikan adanya keterlibatan anggota dewan nanti saya akan turun langsun ke SKPD mengecek di setiap Dinas,"Kata H.Mahfud Yunus kepada Wartawan Batara pos.(Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »